SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

KPU Pamekasan Langgar PKPU, Pewarta Dilarang Liput Rekap Tingkat Kabupaten

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pamekasan melarang sejumlah pewarta untuk melakukan peliputan hasil suara, khususnya rekapitulasi tingkat Kabupaten yang diselenggarakan di Gedung PKP RI Jalan Kemuning. Senin ( 4/03/24 )

 

Kejadian pelarangan dan pencegatan terhadap wartawan ersebut dilakukan oleh anggota KPU Pamekasan.

BACA JUGA :  Muhammadiyah Aceh Gelar Rakerpimwil, Ini Sejumlah Agendanya

 

Padahal dalam PKPU nomor 5 tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, pasal 48 poin 6 yang berbunyi.

 

‘Selain peserta rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3, rapat pleno dapat dihadiri pemantau pemilu terdaftar, masyarakat, dan atau Instansi terkait, serta diliput oleh pewarta’ .

BACA JUGA :  GRMA Propinsi Aceh Apresiasi Kinerja "Darmansah" Kembali Dipercaya Menjadi PJ Bupati Abdya.

 

Sementara Halili Ketua KPU saat dimintai keterangan terkait dilarangnya wartawan masuk oleh wartawan cyberjatim.id, pihaknya menghindar, padahal sebelumnya menyatakan siap untuk dikonfirmasi.

 

Bahkan pihaknya sempat mengatakan bahwa kalau hanya sekedar ngopi diluar tidak masalah.

BACA JUGA :  Gegara Sepatu, Sejumlah Aktivis Lakukan Aksi Penolakan Terhadap Kunjungan Mensos RI di Pamekasan

 

Bahkan salah satu anggota KPU berteriak didepan pintu masuk arena rekapitulasi, mengusir Nanang Wartawan MJTV yang lagi duduk minum kopi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *