SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Koparat Kecewa : Kasus Korupsi di Pamekasan Mandeg, Zaini Wer Wer Bakar Motor

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID– Koparat (Koalisi Pamekasan Hebat Rakyat Menggugat) melakukan aksi demonstrasi ke kantor Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jalan Kabupaten. Kamis (19/10/2023).

 

Aksi demontrasi tersebut untuk mengawal beberapa dugaan kasus korupsi yang terjadi di wilayah Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan prosesnya tidak jelas alias jalan di tempat.

 

Sebelum bergerak ke kantor Bupati Pamekasan, para aktivis melakukan aksi pembakaran sepeda motor di Monumen Arek Lancor Pamekasan.

BACA JUGA :  Sistem Pemilu Tetap Proposional Terbuka, Putusan MK (Mahkamah Konstitusi)

 

Aksi pembakaran sepeda motor itu sebagai bentuk kekecewaan dan protes terhadap pemerintah. Baik eksekutif dan yudikatif yang dinilai lamban dalam memberantas kasus yang mandek, utamanya kasus Korupsi.

 

 

“Aksi demonstrasi sekaligus bakar motor sebagai bentuk Kekecewaan atas mandegnya sejumlah kasus besar di Pamekasan,” kata Zaini wer wer koordinator aksi.

BACA JUGA :  Pantau Tempat Wisata, Kapolsek Larangan Berikan Himbauan Prokes pada Pengunjung

 

Zaini menyebutkan, beberapa kasus dugaan korupsi yang mandek itu diantaranya, Dugaan korupsi Mobil sigap, Pokmas fiktif di desa Cenlecen Pakong dan Dugaan korupsi gebyar batik serta Kendaraan dinas tidak taat bayar pajak.

 

“Kami mendesak pemerintah agar memperjelas kasus tersebut. Mobil sigap sudah 2 tahun di kejaksaan dan pokmas fiktif juga tidak jelas,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Warga Pengungsi Terdampak Gempa Cianjur Keluhkan Keadaan Tenda Rusak

 

Zaini mendesak, agar pemerintah segera menyelesaikan dugaan kasus korupsi tersebut. Ia meminta evaluasi dan kinerja dari inspektorat dan PJ Bupati Pamekasan Masrukin.

 

“Kami mendesak PJ Bupati Pamekasan agar melakukan kinerja oleh Inspektorat dan mempertanyakan komitmen PJ Bupati Pamekasan dalam memberantas korupsi di Pamekasan serta aparat penegak hukum,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *