Vendor Reklame Tidak Berizin dan Langgar Perbup, Diduga Caleg Dapil Surabaya Partai PKB
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Deretan reklame tidak berizin dan langgar perbup yang berjejer di Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) dijalan Trunojoyo dan jalan Deponerogo, Gladak Anyar diduga milik politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ).
Vendor yang memasang reklame tidak berizin tersebut, diduga saat ini mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif ( Caleg ) Dapil 1 Surabaya.
Diketahui, reklame tersebut sudah berdiri sejak 5 bulan di Kabupaten Pamekasan, dan sudah 2 kali dilakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Pamekasan.
Namun, Pihak Satpol PP berjanji akan segera melakukan pembongkaran, terhadap reklame bertuliskan PT Djarum tersebut.
” Siap saya bongkar, sesuai regulasi itu salah, meskipun kontennya mau dirubah “. Tegasnya
Terkait dengan rekom dari Tim reklame, Suprianto selaku Kadis DLH pihaknya mengakui bahwasanya itu sudah jelas melanggar Perbup 35 tahun 2022.
” Mestinya gk usah nunggu rekom, krn rekom DLH sdh jelas bhw sesuai Perbub 35 th 2022 tidak boleh utk rokok “. Tegasnya beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi.
Sementara berita dinaikkan, pihak redaksi mencoba mencari nomor Vendor reklame milik salah satu perusahaan rokok besar.





