Reklame PT Djarum Langgar Perbup dan Tidak Berizin, Kepala DLH : Mestinya Gak Usah Nunggu Rekom
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Seperti tidak mempunyai i’tikad baik, vendor reklame PT Djarum yang diketahui berdiri dikawasan tanpa rokok Pamekasan, kembali membuka Vynil penutup yang semula di segel oleh Satpol PP Pamekasan.
Abdussalam Marhaen, selaku aktivis Front Massa Aksi ( FAMAS ) meminta kepada Satpol PP Pamekasan untuk segera membongkar reklame yang melanggar Perbup dan berdiri tanpa idzin diarea kota Pamekasan.
” Segera turunkan, karena ini tugas Satpol PP, jangan saling lempar kalau hal tersebut sudah jelas tidak berizin dan melanggar Perbup, atau jangan – jangan vendornya ada main dengan Satpol PP, menunggu agar Perbup dirubah dan idzinnya secara perlahan diurus, kebiasaan di Pamekasan setelah berdiri mau urus idzin “. Tegas Marhaen.
Sementara, Suprianto Kepala Dinas Lingkungah Hidup ( DLH ) menegaskan bahwa mestinya hal tersebut tidak harus menunggu rekom.
” Mestinya gk usah nunggu rekom, krn rekom DLH sdh jelas bhw sesuai Perbub 35 th 2022 tidak boleh utk rokok”. Singkatnya





