SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Satnarkoba Polres Cianjur Berhasil Menangkap, 5 Tersangka Sindikat Pengedar Narkoba

Polres Cianjur Polda Jabar, CYBERJATIM.ID – Sat Narkoba Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dari hasil operasi yang dilakukan kurang lebih selama 2 minggu terakhir di wilayah hokum Polres Cianjur, konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H,. S.I.K., M.Si. dan digelar di Mapolres Cianjur, Senin (14/08/2023).

Kapolres Cianjur mengatakan, dari kegiatan operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 5 orang tersangka dari 2 kasus yang berbeda, kasus pertama melibatkan 4 orang tersangka sedangkan kasus lainnya melibatkan 1 orang tersangka.

BACA JUGA :  Haul Kesepuhan Pompes Darul Falah Jambudipa 1444 H, di Hadiri Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan

“Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial MA (19), R (28), RA (28) dan AF (27) yang semuanya laki-laki dewasa, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial YSR (50) yang merupakan perempuan. Ironisnya, yang bersangkutan sebelumnya adalah mantan konselor di salah satu panti rehabilitasi narkoba.” ucap Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari 4 tersangka tersebut yaitu sabu seberat 66,59 gram, sedangkan dari tersangka YSR petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,51 gram. Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 71,1 gram.

BACA JUGA :  STRAWBERRY GENERATION

“Untuk tempat kejadian perkaranya ada di beberapa lokasi yang berbeda diantaranya yaitu di daerah Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur dan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur” jelas Kapolres Cianjur.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup.

BACA JUGA :  PDI Perjuangan Pamekasan Resmi Punya Kantor Permanen, Ketua DPC: Berkat Kepedulian MH. Said Abdullah

Kapolres Cianjur juga menjelaskan dalam operasi tersebut, petugas dari juga berhasil mendapatkan beberapa kios yang berjualan minuman keras jenis oplosan, dari penemuan kios tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 120 kantong atau kurang lebih 120 liter miras oplosan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *