SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Jaksa Tetap Mentelusuri Kasus Dugaan Suap yang Melibatkan Wali Kota Siantar Pada Tahun 2017-2022

Foto: Proyek Galvanis Outer Ringroad Siantar Telah Merugikan Negara Rp 2,9 Milliar,Kondisi nya Ambruk dan Tidak Dapat di Fungsikan Lagi

Pematang SiantarSumateraUtara, CYBERJATIM.ID – Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar terus menyelidiki kasus dugaan suap yang melibatkan Hefriansyah, Wali Kota Pematang Siantar pada Periode 2017–2022.

Terdakwa kasus Proyek Galvanis, Jonson Tambunan (JT), bungkam pada saat dihadapkan ke pengadilan.

Seperti yang diungkapkan Rendra Pardede, Kepala Seksi Intel Kejari Pematang Siantar, saat dihubungi wartawan tentang perkembangan penyelidikan tentang dugaan keterlibatan Hefriansyah dalam kasus Proyek Galvanis, yang bernilai sekitar Rp9,9 miliar, Senin (17/7/23).

BACA JUGA :  SMA Pasundan 1 Cianjur Bersama Alumni Angkatan 2011 Bersinergi dengan PC GMPI Cianjur Berbagi 1.000 Takjil

“Informasi awalnya itu kan dari terdakwa JT, katanya ada memberikan uang kepada H melalui ajudan si H, tapi saat dikonfrontir di hadapan H dalam persidangan kemarin di Medan, JT hanya diam saja. Bahkan saat dikonfrontir dalam penyelidikan kita pun, JT juga diam,” tuturnya.

Saat ditanya apa langkah selanjutnya dari pihak Kejari Pematang Siantar pasca bungkamnya JT pada saat dikonfrontir, Rendra menyampaikan bahwa pihaknya masih tetap melakukan penyelidikan kasus dugaan suap tersebut.

BACA JUGA :  Apakah Pantas! Seorang Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli Tunjukkan Kesombongan Pematangsiantar dengan Pakai Mobil Dinas yang Diduga Sengaja di Copot Stiker Logo

“Kita masih tetap melakukan penyelidikannya,” ujar Rendra.

Pada saat disinggung mengenai pemberian uang kepada ajudan H di salah Mesjid, apakah pihak kejaksaan ada melakukan upaya pembuktian dengan membuka CCTV yang ada di seputaran mesjid dimaksud? Rendra bilang, pembuktian CCTV itu sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan.

BACA JUGA :  Kisah Mengharukan Nana dan Tio, Dua Bocah Penjual Jajanan demi Bantu Orang Tua

“Karena memang kejadiannya kan sudah lama, sementara settingan untuk penyimpanan rekaman CCTV itu biasanya disetting paling lama itu 14 hari.
Jadi tidak memungkinkan lagi kalau untuk melakukan pembuktian lewat CCTV,” tutur Rendra yang menyebut awak media ini aktif meliput persidangan terkait kasus perkara Korupsi Proyek Galvanis di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *