SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Polisi Bekuk 2 Pelaku Pencuri Baterai Tower dan Buru 3 Pelaku Lainnya

Sukabumi, CYBERJATIM.ID – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil meringkus dua pelaku pencurian baterai tower milik salah satu operator perusahaan Telekomunikasi berinisial DK (42) dan AR (40).

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Maruly Pardede menjelaskan tentang keberhasilan jajaran Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar yang berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower milik salah satu perusahaan operator telekomunikasi.

Dok: Cyberjatim.id

” Iya benar unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar telah berhasil menangkap dua orang pelaku terduga pencurian baterai tower dan masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang sudah dimasukkan sebagai DPO,” katanya, Kamis (06/07/23).

BACA JUGA :  Upaya Penurunan Stunting, Kodim 0107/Asel Salurkan Nutrisi Tambahan Dari Kasad

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Sukabumi Polda Jabar, karena kerja keras dan kesigapannya berhasil membekuk pelaku pencurian baterai tower.

Pencurian baterai tower tersebut terjadi di Kampung Bojong Soka Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 22.46 wib.

BACA JUGA :  Gelaran Audensi Dewan - Dengar Pendapat ' Kecam Lembaga: AMCM Tuntut Janji Tranparansi Data Akurat

“Para pelaku ini berhasil mengambil dua baterai merek Shoto LI-ON dengan terlebih dahulu masuk ke dalam area tower dengan merusak pintu pagar tower. Kemudian merusak tempat penyimpanan baterai lalu kemudian mengambil 2 unit baterai,” bebernya.

Dalam perkara ini polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, dua unit Baterai Tower, serta perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian diantaranya pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep.

BACA JUGA :  Mobil HRV Tersesat di Hutan Tambakromo Pati

Para pelaku diduga merupakan kompolotan spesialis pencurian tower, karena dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah membagi tugas dengan rapi dalam menjalankan aksi pencuriannya.

Kepada para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberitaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Yudi Akbar

Bandung 6 Juli 2023

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *