SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Pelaku Pemerkosaan di Taman Jaya Diamankan Bhabinkamtibmas Polres SBB

MALUKU, CYBERJATIM.ID, – Salah satu pelaku pemerkosaan di dusun Taman Jaya, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku berhasil diamankan Bhabinkamtibmas Polres setempat.

Informasi yang dihimpun media ini, pelaku pemerkosaan Sahril Rumbouw alias La Kureo merupakan warga dusun Taman Jaya, kejadian itu terjadi pada Senin (5/5/2023) pukul 02: 00 WIT.

Bhabinkamtibmas Bripka, E. Eninjola saat dikonfirmasi media ini, membenarkan kejadian tersebut. “Ya betul, pelaku sudah saya amankan dan diserahkan ke Polres SBB,”akui Aninjola.

BACA JUGA :  Koordinator GeRAK Aceh Barat Desak Aparat Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Wartawan Aceh Selatan.

Penyerahan diri pelaku tidak lepas dari peran keluarga, pelaku diminta untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

“Sebelum serahkan diri, dilakukan penggalangan dengan keluarga, akhirnya lewat keluarga pelaku menyerahkan diri kepada saya selaku Bhabinkamtibmas dusun Taman Jaya.” kata Aninjola.

BACA JUGA :  Komsos Babinsa di Pasar Tobungan, Pantau Harga dan Ketersediaan Sembako

Ini Kronologis kejadiannya,pemerkosaan dengan kekerasan”, dimana pada saat itu korban dalam keadaan tertidur, tiba-tiba korban merasa ada yang meraba tubuhnya dan pada saat itu korban terbangun dan melihat pelaku telah duduk diatas tubuh korban,

Saat itu juga pelaku langsung mencengkram leher korban menggunakan tangan kiri dan ketika korban hendak berteriak, pelaku langsung menutup mulut korban menggunakan telapak tangan kiri dan tangan kanannya dimasukan kedalam celana korban. Kemudian korban berusaha melawan namun terlapor langsung membuka pakaian korban dan melakukan tindakan Pemerkosaan terhadap korban.

BACA JUGA :  PT BNA Semarakkan Ramadhan dengan Ceramah Agama

Dengan adanya kejadian tersebut korban merasa tidak puas kemudian datang melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Seram Bagian Barat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *