SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Pelaku Pencurian Hewan Ternak, Berhasil di Amankan Polres Cianjur

Polres Cianjur Polda Jabar, CYBERJATIM.ID – Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana pencurian hewan ternak yang terjadi di dua wilayah kecamatan berbeda yaitu di Kecamatan Sukanagara dan Kecamatan Pacet. Konferensi Pers tersebut digelar di Aula Sat Reskrim Polres Cianjur, Selasa (30/05/2023).

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, penyidik berhasil mengamankan 4 pelaku yang berinisial S alias kawan, O, AK alias kojek dan AG.

BACA JUGA :  225 Karateka Ramaikan Kejuaraan Piala Kapolres Aceh Selatan
Dok: Cyberjatim.id.

“Untuk modus operandi para pelaku menggunakan kendaraan roda 4 untuk mencuri dengan merusak kandang ternak domba dengan alat golok dimalam hari kemudian mengikat dan membawa domba milik para warga memasukan kedalam mobil dan selanjutnya dijual kepada penadah.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP Ayat 1, ke 4 dan 5 Jo Pasal 64 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

BACA JUGA :  Polres Toba Diduga Telah Terima Sogokan Satu Unit HP Milik Terlapor SM yang Tidak Disita

Kapolres cianjur juga menjelaskan, untuk tindak pidana yang terjadi di Kecamatan Pacet, penyidik berhasil mengamankan 2 pelaku yang berinisial YS dan D, dan masih ada 1 DPO yang berinisial AC.

“Untuk modus operandinya hamper sama dengan yang terjadi di Kecamatan Campaka, Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan mengikat kaki dan mulut kambing menggunakan tali plastik dan membawa domba milik para warga memasukan kedalam mobil, diketahui mobil yang digunakan merupakan mobil rentalan” jelas Kapolres Cianjur.

BACA JUGA :  Anniversary Ke 1 Batik KaDe, Event Batik Terbesar Tahun 2021 di Pamekasan

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pliputan pres com

Sapta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *