SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Waduh mobil Ambulance Desa Cipeyeum, Setiap Hari Tidak Ada di Lingkungan Desanya

Cianjur, CYBERJATIM.ID – Mobil ambulance desa adalah bentuk kesejahteraan masyarakat desa tersebut bila mana masyarakat nya mengalami gangguan kesehatan, melahirkan, dan yang berhubungan urgent untuk kesehatan masyarakat desa tersebut.

Karna mobil ambulance ini di beli dari dana Desa yang notabene uang rakyat, tapi gimana kalau mobil ambulance yang tiap hari nongkrong di luar Desa tersebut, bagaimana pertanggung jawaban kepala desa tersebut kepada masyarakat nya, bila urusan urgent warga yang sakit, melahirkan?.

BACA JUGA :  Di Momen Bulan Suci Ramadhan, Pemdes Ciwalen memberikan Santunan 70 Paket Sembako

Ini terjadi bagi Desa Cipeuyem, Kecamatan Haurwangi, kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Saat di konfirmasi Camat Haurwangi M. Fatah Rizal melalui WhatsApp Selasa 16/05/2023 pagi hari jam 08.00 wib, Camat Haurwangi kaget dengan hal ini, dan akan menegur kades Cipeuyem.

Sungguh hal ini menabrak Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400).

BACA JUGA :  Tingkatkan Kompetensi Prajurit, Kodim 0107/Asel Gelar Latnister Tahun 2023

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan ayat (1) Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional berupa Pelayanan Transportasi untuk kepentingan keselamatan pasien, maka Pengoperasian Mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat untuk Masyarakat Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa
Mengingat :

BACA JUGA :  Bertemu Perwakilan Geuchik dan Mukim Di Bireuen, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Akan Upayakan Dana Mukim Masuk Dalam Revisi UUPA

1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64).

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400).

3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 143/Menkeskesos/SK/II/2001, tentang Standarisasi Kendaraan Pelayaan Medik.

Muhamad Mahdi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *