Saksi-Saksi Hadir untuk Mediasi, Polres Resmi Panggil Pihak Berperkara Korban dan Terlapor
Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID, – Masyarakat awam cukup lelah dan membingungkan, mengikuti hasil proses hukum, apalagi ulah manusia sendiri.
Jika menurut hukum, biaya ongkos makan dan sehari harus di tanggung sendiri. Hukum (Kuhap) dalam hal ini pihak kepolisian RI. Namun prakteknya agak sulit dan membingungkan
Ketika dihubungi masalah biaya kepada saksi dari Riau pekan baru yakni saksi Samsul Tanjung.
Saksi-saksi yang dimaksud penyidik yaitu Bp Sarumpaet untuk menyelesaikan masalah, lewat surat panggilan yang di jemput korban (2/5/23) selasa.
Panggilan untuk hadir tgl 4/5/23 kamis
Adapun saksi tersebut saksi Korban Takim simamora, waris dari almarhum Nurasyah Nasution dari keluarga saksi penjual Samsul tanjung, pardomuan pane sebagai kepala lingkungan muara manompas, Sulaiman Nst saksi sempadan, Hoiron Nst mantan kades huta raja dahulu pada tahun 2005
Kemudian pihak terlapor U Nst dan korban H lbn t.
Bingungnya rakyat jelata
Apa kah sama dan ada perbandingan Mediasi dgn cronfortasi????
Dan uniknya mediasi tanpa penahanan??
Artinya hukuman pokok badan dengan hukuman denda, ganti rugi???
Crofrontasi mugkin memperkuat keyakinan perbuatan terlapor???
Atau tidak kah untuk memperingan pihak terlapor??
Namun demikIan mari kita ikuti, perkembangan dalam kasus pemalsuan dan perampasan hak ,seolah-olah surat ny Sejati dan benar,ujar masyarakat yang enggan disebutkan idetitasnya.
Itu lah pendapat orang awam
Niat baik, polres dengan jalan pikiran terlapor, kita ikuti. Tanda-tanda cerah kita lihat hingga berita ini, dikirimkan ke meja redaksi, pelapor telah menghubungi para pihak, untuk hadir 4/5/23 yaitu korban juga bimbang, namun waspada dan itikad baik jika ada pembayaran kerugian jutaan rupiah, ada dua korban.
Apa kah ada bentuk surat perjanjian, tertulis. Mari kita ikuti.
PEWARTA;ROBIN SILALAHI





