Sah ! Surat Resmi Ditanda Tangangi Kadishub, Korban Bayar Rp35Jt Kios atau Lahan Fiktif
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID, – Kuasa hukum korban, M. Salim akan melanjutkan perkara dugaan jual beli kios dan juga penarikan retribusi liar ke ranah hukum, guna memberikan pelayanan dan perlindungan hukum yang baik terhadap klainnya.
Munculnya persoalan di Pasar Palengaan, Kabupaten Pamekasan terungkap setelah korban mengadu kepada M Salim dan kemudian mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan, beberapa waktu lalu.
Kedatangan korban ke kantor Dishub tersebut lantaran sejak tahun 2018 dikeluarkannya surat perjanjian sewa kios dan lahan hingga tahun 2023 belum ada kepastian dan bahkan korban sudah membayar Rp.35jt akan tetapi kios yang dijanjikan nihil, termasuk kios yang sudah disepakati bersama dengan tanda tangan resmi kepala Dinas Perhubungan 2018 Ajib Abdullah.
Dalam surat yang ditandatangani secara bermaterai oleh Kepala Dinas Perhubungan Ajib Abdullah tahun 2018 lalu, Fathor selaku pihak kedua secara sah mendapatkan kios dengan nomor 21 dengan luas tanah 10, 50 M², namun hingga kini tahun 2023 Fathor belum mendapatkan kios sesuai dengan yang dijanjikan.
Tidak hanya itu menurut informasi ( F ) Oknum pegawai Dishub juga diduga menarik iuran mulai dari 750.000 sampai 1.000.000 lebih dengan dalih untuk pembangunan di Pasar Palengaan.
M. Salim SH selaku pendamping mengatakan bahwa 2018 terjadi jual beli fiktif dan penyewaan fiktif di Pasar Palengaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, dan akan melanjutkan hal tersebut keranah hukum.
“Kami akan segera melaporkan kasus ini, karena yang jelas dari sisi hukumnya ada 3 ancaman hukuman, pertama penipuan dan penggelapan pasal 372 KHUP dan secara khusus diatur juga dalam pasal 378 tentang penipuan ancaman 4 tahun “. Tegasnya
Selain itu Salim menambahkan bahwa apabila pelaku melakukan penipuan atau penggelapan atas dasar jabatannya maka oknum tersebut bisa langsung ditahan tanpa harus menunggu hasil putusan dari pengadilan.
” Untuk F karena sebagai ASN Pasal 374 KUHP , jika penggelapan dilakukan atas dasar jabatan atau pekerjaannya, ancamannya pidana 5 tahun, dan pasal 21 ayat 4 KUHP huruf b apabila pelaku itu karena berdasarkan jabatannya bisa langsung ditahan oleh penyidik, sebelum diputus perkara itu oleh pengadilan, terakhir ini termasuk pungli dalam pasal 368 itu ayat 1 ancamannya 9 tahun “. Tutup Salim





