SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Kado Terindah Bagi 155 Warga Binaan Rutan Pemalang, Dapat Remisi di Hari Raya Idul Fitri

PEMALANG, CYBERJATIM.ID- Sebanyak 155 narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pemalang mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 pada Sabtu (22/04/2023).

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 7 Tahun 2022.

BACA JUGA :  Satreskoba Pekalongan Lakukan Tes Urine Bagi Pengungjung dan Pemandu Karaoke, Ada Apa?

“Dari 155 narapidana tersebut sebanyak 128 merupakan kasus tindak pidana umum, 26 kasus narkotika, dan 1 kasus pencucian uang. Besaran perolehan remisi adalah 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari,” ujar Sumaryo, Kepala Rutan Pemalang.

BACA JUGA :  Pemkab Aceh Selatan Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2024

Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 diusulkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan oleh Kepala Rutan Pemalang kepada 2 perwakilan narapidana setelah pelaksanakan Sholat Idul Fitri di lapangan Blok Aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *