SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Sejumlah Jurnalis Gelar Aksi Solidaritas, Ungkapan Kekecewaan Terpajang Digedung PKP RI Tempat Penghitungan Suara

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Buntut dilarangnya pers malakukan liputan termasuk adanya tindakan arogansi dari oknum aparat, sejumlah wartawan dari berbagai aliansi gelar aksi solidaritas didepan gedung PKP RI Jalan Kemuning, Kabupaten Pamekasan. Senin (04/03/2024)

 

Aksi tersebut berawal dari tindakan staf KPU yang berteriak dengan menelantangkan telunjuk meminta seorang jurnalis TV keluar dari halaman gedung PKP RI, padahal pihaknya sudah menyiapkan id card dan surat tugas peliputan.

 

Selain tindakan tersebut, beberapa jurnalis lainnya termasuk ketua JCP juga dilarang masuk oleh aparat kepolisian, padahal pihaknya sudah mengeluarkan id card dan bahkan kartu UKW.

BACA JUGA :  Tim BNPB Pusat Tinjau Bencana Banjir Bandang Dan Posko Pengungsian Di Trumon Tengah.

 

Menurut Jadid, pihaknya bersama kedua wartawan lainnya berusaha masuk area rekapitulasi dari ujung utara, namun anggota polres tersebut malah melarangnya.

 

Pihaknya mengaku sudah berdiskusi baik-baik dan sudah menunjukkan kartu dewan pers, namun tetap saja dilarang masuk.

 

“Saya sudah berkomunikasi baik-baik, dan juga sudah menunjukkan kartu pers, namun anggota polisi tersebut tetap melarang,” katanya.

 

Selain Itu, Luthfiadi selaku pimpiran redaksi cyberjatim.id saat melakukan aksi solidaritas didepan gedung PKP RI menyampaikan bahwa tidak ada alasan melarang atau menghalang – halangi wartawan melakukan peliputan.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Selatan Hadiri Pelantikan Lisa Elfirasman

 

” Kita sudah siapkan semuanya, surat tugas dan Id card, namun staf KPU kemudian berteriak mengusir saudara nanang wartawan TV yang duduk didepan, ini sudah jelas KPU melanggar aturannya sendiri PKPU nomor 5 tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, pasal 48 poin 6 “. Tegasnya

 

Selanjutnya, Luthfi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan PWI dan teman – teman pers lainnya, bahkan jika perlu pihaknya akan melaporkan tindakan KPU dan Aparat yang melakukan pengusiran atau menghalang – halangi wartawan.

BACA JUGA :  Polres Aceh Selatan Ziarah Dan Tabur Bunga Makam Pahlawan.

 

” Sudah Jelas kok di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal  Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta “. Tambahnya dengan nada emosi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *