Rapat Pleno Rekapitulasi Perubahan Untuk DPSHP Akhir Desa Cinangsi Pemilu 2024
Cianjur, CYBERJATIM.ID – Pelaksanaan acara Rapat Pleno Rekapitulasi perubahan pemilih untuk ( DPSHP ) Akhir Desa Cinangsi Pemilu Tahun 2024 oleh Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Cinangsi yang dihadiri Anggota PPK kecamatan Cikalongkulon, Panwaslu Kecamatan Cikalongkulon, Para Petugas Pemutahiran Data Pemilih ( Pantarlih ) dan Para Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Babinsa Desa Cinangsi, Bhabinkamribmas Desa Cinangsi Bertempat di aula desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur Jumat (2/6/2023).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemihih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemungutan Hasil Pemutakhiran (DPHP) dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Cinangsi, Dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemungutan Hasil Pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Cinangsi.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cinangsi Eka Setiawati S.Pd mengabarkan kegiatan rapat tersebut PPS Desa Cinangsi menetapkan rekapitulasi perubahan pemilih untuk DPSHP akhir di Desa Cinangsi dengan rincian sebagai berikut, jumlah TPS Dua puluh, pemilih aktif 5141pemilih baru 0, pemilih tidak memenuhi syarat delapan, perbaikan data pemilih Sepuluh, pemilih potensial non KTP -el, seratus lima enam,” pungkasnya.
Ijang suhendar