SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Proyek PUPR Pamekasan Srobot Lahan Warga, Amin Jabir : Tidak Ada Ganti Rugi

Mediasi warga dan Dinas PUPR Pamekasan terkait dugaan penyerobotan lahan, pemilik lahan tunjukkan sertifikat hak milik

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Mediasi Memanas! Warga Tuntut Amin Jabir Ganti Rugi Rp600 Juta Ulah Proyek PUPR Pamekasan Serobot Tanah PAMEKASAN. Ruang mediasi antara warga pemilik tanah di Desa Bulangan Barat, yang diserobot proyek Dinas PUPR Pamekasan, berakhir buntu, Rabu (8/10/2025).

 

Mediasi digelar di Rumah Kepala Desa Bulangan Barat. Dihadiri Camat Pegantenan, Pemdes setempat, warga pemilik lahan, Polsek setempat, dan dari Dinas PUPR Pamekasan.

 

Polemik bermula dari proyek jalan Raya senilai Rp.3,6 Miliar di Bulangan Barat menuju Tlagah, yang menyerobot lahan dan menebang pohon pribadi milik sejumlah warga yang dilakukan tanpa izin.

BACA JUGA :  Bupati Berkunjung ke Dinkes Deli Serdang, Warga Dilarang Parkir dan Jualan

 

Dalam mediasi ini dibuka dengan pernyataan Camat Pegantenan dan Kepala Desa Bulangan barat yang mengaku sejak awal sampai proyek ini bermasalah memang tidak mengetahui. Mereka baru mengetahui setelah warganya mengaku dirugikan atas proyek tersebut.

 

Dalam mediasi yang berlangsung alot sempat memanas. Para pemilik lahan, melalui kuasa hukumnya, Iklil menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyerobotan yang merugikan secara materiil dan moril.

 

Banyak keluhan warga terdampak yang disampaikan dalam forum mediasi tersebut. Namun upaya itu kandas alias berakhir buntu lantaran pihak kepala Dinas PUPR Pamekasan Amin Jabir, tidak sanggup memenuhi tuntutan warga.

BACA JUGA :  Sekda Bustami Hamzah Buka Rakerda Dekranasda Se- Provinsi Aceh.

 

Dari 8 warga terdampak proyek tersebut menuntut ganti rugi berupa uang masing-masing senilai Rp.75 juta per orang atau sebesar Rp.600 juta.

 

“Atas kerugian yang ditimbulkan akibat proyek jalan yang menyerobot tanah warga, maka dalam tuntutan yang kami buat yakni Kadis PUPR mengganti rugi sebesar Rp600 juta,” ujar Iklil, di ujung mediasi.

 

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir menyebut bahwa pihaknya tidak dapat mengganti kerugian akibat proyek yang ditimbulkan. Karena tidak ada aturan atau nomenklatur ganti rugi.

BACA JUGA :  Koramil 421-03/Pnh,Tanggap Situasi dan Gerak Cepat Bersama Masyarakat Desa Taman Baru

 

“Tidak ada ganti rugi berupa uang secara nomenklatur, kami tidak bisa memberikan itu,” ujarnya di forum mediasi.

 

Jabir meminta kepada masyarakat terdampak agar diberikan waktu untuk menyampaikan tuntutan ganti rugi itu kepada Bupati Pamekasan Kh. Kholilurrahman. Permintaan itu disepakati bersama warga.

 

“Saya masih akan rembukkan dengan atasan yakni Bupati Pamekasan untuk merembukkan tuntutan nominal yang disampaikan warga terdampak,” ucapnya.

 

Kini, warga terdampak proyek tengah menunggu kejelasan dari Kepala PUPR Pamekasan hasil konfirmasinya kepada Bupati Pamekasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *