KPK RI Datangi Kantor DPRD Pamekasan, Wartawan Dibatasi Liputan Pengambilan Sumpah Calon Anggota DPRD
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Pengucapan Sumpah atau Janji Anggota DPRD Pamekasan masa jabatan tahun 2024 – 2029 berlangsung di Pendopo Agung Ronggosukowati. Rabu (21/08/24)
Acara pelantikan terhadap calon 45 anggota DPRD Pamekasan menjadi perbincangan lantaran wartawan dibatasi dalam menjalankan tugasnya.
Bahkan, menurut informasi wartawan yang diperbolehkan masuk hanya sebagian yang menggunakan id card khusus berlogo DPRD Pamekasan, selebihnya tidak diperkenankan, sehingga terkesan tidak terbuka.
Diketahui anggaran pelantikan calon DPRD Pamekasan dikeluarkan oleh APBD, momen penting ini akhirnya menyisakan rasa kecewa terhadap beberapa wartawan lantaran dilarang masuk dan terkesan menghalang – halangi tugas dan fungsi wartawan.
Seharusnya, menurut salah satu Jurnalis senior, kalau tidak diperbolehkan masuk harusnya ada alternatif agar media bisa mengakses informasi, misalnya ada video yang ditayangkan di LED, siaran langsung atau disiapkan rilis sekaligus foto – fotonya, kalau tetap tidak dapat akses, itu namanya menghalang – halangi kerja jurnalis.
” Wartawan gak dikasih masuk, dihadang sampek pintu pagar “. Tegas Andy sembari mengirimkan video amatir.
Salah satu humas DPRD Pamekasan mengatakan bahwa yang diperbolehkan masuk adalah wartawan hang menggunakan kalung, yang sudah disediakan panitia.
” Untuk yang temen2 pers yang boleh masuk, yang pakek kayak keplek itu pak ada panitia itu, panitia pengambilan sumpah disana ada tulisan pers, semacam kalung panitia itu, id cardlah seperti itu “. Tuturnya
Sekedar diketahui, bersamaan dengan pelantikan tersebut, DPRD Pamekasan menggelar rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Pamekasan oleh KPK RI.
Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD ) Pamekasan didatangi KPK berdasarkan undangan rapat koordinasi yabg ditandatangani oleh ketua DPRD Pamekasan Halili, tertanggal 19 Agustus 2024.