SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Kembali Lalai ! Setelah Dilaporkan Warga Gladak Anyar, Dinas PUPR Kembali Dilaporkan Warga Pegantenan Atas Penyerobotan Lahan

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Sampai saat ini, pengrusakan pondasi yang dilakukan oleh kontraktor pemenang proyek drainase yang ditunjuk oleh Dinas PUPR Pamekasan belum menemukan titik terang.

 

Pondasi rumah milik Fahti Fauzi warga kelurahan Gladak anyar, Kabupaten Pamekasan dirusak tanpa sepengetahuannya dan seakan lari dari tanggung jawab, sehingga pihaknya beberapa bulan lalu pernah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.

 

Tidak hanya itu, baru-baru ini Fahti Fauzi bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor DPRD Pamekasan.

 

“Kami datang ke kantor DPRD Pamekasan ini, kami menginginkan jalan keluar yang terbaik” ujar kuasa hukum Fahti, Slamet Arifin saat di ruang komisi III DPRD Pamekasan, Selasa (7/10)

BACA JUGA :  Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma Ingatkan Masyarakat Waspada Banjir

 

Slamet menjelaskan, kliennya hingga saat ini belum mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak kontraktor dan Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan

 

” Sudah setahun lebih pekerjaan ini dilakukan namun klien saya belum mendapatkan ganti rugi” ungkap Slamet dihadapan Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur

 

Amin Jabir kepala Dinas PUPR Pamekasan tidak akan melakukan kegiatan lagi dan akan menuju lokasi untuk memastikan seberapa besar nilai ganti rugi yang di timbulkan oleh kegiatan proyek tersebut.

BACA JUGA :  Anih ! Tiga Konsep Berbeda di Pamekasan, Dalam Penyaluran BPNT Tahun 2022

 

“Kita sudah komitmen bahwa apapun keputusannya, kami akan bertanggung jawab. Kurangnya sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik bangunan yang sudah di rugikan itu adalah murni kekeliruan kami,” pungkasnya.

 

Kejadian yang sama, kembali dilakukan oleh pihak kontraktor pemenang proyek pelebaran jalan di Kecamatan Pegantenan.

 

Beberapa hari ini, Dinas PUPR Pamekasan kembali mendapatkan sorotan, lantaran juga diduga menerobos lahan milik sejumlah warga di Pegantenan, sehingga delapan warga yang lahannya dirusak dan beberapa pohonnya ditebang tanpa idzin menuntut dan mengirimkan surat pengaduan terhadap Polres Pamekasan.

BACA JUGA :  BPJS Ketenagakerjaan Bersama Kejari Dan DPMG Aceh Selatan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Jamsostek

 

Laporan warga itu dilayangkan ke Polres karena pekerjaan proyek jalan itu diduga menyerobot tanahnya yang telah memiliki sertifikat resmi.

 

“Kami masyarakat merasa dirugikan atas pengerjaan pelebaran jalan yang banyak merusak pepohonan dan tanah kami,” ujar Syamsuri, salah satu pemilik tanah yang diserobot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *