SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Kali ke-3, Akibat Sengketa Lahan Pasar Bringkoning di Segel

Sampang, CYBERJATIM.ID – Penutupan pemagaran Pasar Bringkoning yang Ke-3, oleh keluarga H. Fadli Cs terkait Perihal
sengketa lahan pasar Bringkoning, antara keluarga H. Fadli Cs dengan Pemkab Sampang yang bertempat di pasar Dsn. Bringkoning, Des. Tlagah Kec. Banyuates Kab. Sampang pada Sabtu, (25/02/2023) pukul 06.30 WIB.

Perwakilan keluarga H. Fadli yaitu Haryadi bersama dengan keluarga dan kelompoknya mendatangi Pasar Bringkoning dengan membawa bambu dan anyaman bambu untuk melakukan penutupan/pemagaran
pada Pukul 06.45 WIB.

Haryadi selaku perwakilan pihak keluarga H. Fadli memerintahkan kepada kelompoknya agar dilakukan penutupan/pemagaran di areal tanah pasar Bringkoning yang diklaim adalah milik keluarganya.

BACA JUGA :  Lapas Pamekasan Rayakan Paskah 2023, Warga Binaan dengan Penuh Sukacita di Gereja

Awalnya H. Fadli mengirim surat keberatan pada bulan Januari 2016 atas berdirinya pasar Bringkoning kepada Bupati Sampang ditanah miliknya, keluarga H. Fadli melalui kuasa hukum Moh. Dangken mengirim surat kepada Pemkab Sampang untuk membicarakan penyelesaian Pasar Bringkoning, akan tetapi tidak mandapat respon oleh Pemkab Sampang.

Pemagaran areal pasar Bringkoning yang Ke-3 (tiga) kalinya oleh Keluarga H. Fadli Cs merupakan aksi kekecewaan keluarga H. Fadli Cs terhadap Bupati Sampang (Pemkab. Sampang), lantaran pihaknya merasa diberi harapan oleh Pemkab Sampang bahwa permasalahan Sengketa Tanah antara Pemkab sampang dengan keluarga H. Fadli tersebut akan dimusyawarahkan dengan tenggang waktu + 6 bulan terhitung tanggal 25 Agustus 2022 sampai sekarang tanggal 25 Feb 2023.

BACA JUGA :  Jelang Idul Fitri 1443 Hijriyah, Bani Group Gelar Silaturrahmi Dengan Wartawan dan NGO se Kabupaten Pamekasan

Adapun bukti kepemilikan yang dimiliki oleh H. Fadli adalah :
SPPT data tanah Petok dengan nomor Persil: 784 dan Nomor Persil 91 yang dipegang oleh H. Fadli yaitu H. Sukri yang merupakan kakak kandung dari kakek H.Fadli Cs An. Marlawi.

Kubu penggugat, H. Fadli Cs melakukan gugatan, yang tercantum dalam hasil putusan PT. Surabaya no. 09/Pdt/2017/Pn Sampang dalam perkara perdata gugatan dalam tingkat PN Sampang tanggal 30 Januari 2018.

BACA JUGA :  Besok PIJP Akan Berbagi Sembako dan Qouta Internet Gratis, Datang yuk !

Diketahui, penyegelan pertama pada bulan November 2021, kemudian pada bulan Juni 2022 terjadi penyegelan Pasar Bringkoning yang ke- 2. Kemudian pada bulan Agustus 2022 Pemkab Sampang dengan dibackup anggota Polres dan Kodim Sampang melakukan mediasi yang dihadiri oleh Kadisperindag Kab. Sampang, Kasatpol PP dan Muspika Kec. Banyuates, adapun Hasil Madiasi antara lain:
-Keluarga H. Fadli akan membuka sendiri penyegelan pasar bringkoning,
-Tidak ada pemungutan Retribusi dipasar bringkoning,
-Permasalahan pasar Bringkoning akan selesaikan dalam waktu 6 bulan kedepan terhitung kesepakatan ini dibuat, akan tetapi kesepakatan tersebut tidak ditandatangani oleh pihak Pemkab Sampang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *