SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Kajari Aceh Selatan Laksanakan Restorative Justice (RJ) Perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

ACEH SELATAN-CYBERJATIM.ID. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen M.Alfyandi Hakim kepada wartawan menyampaikan adanya pelaksanaan restorative justice (RJ)  perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, rabu (29/03/2023).

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melaksanakan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restoratif kepada dua orang terdakwa An. Irgi Ihsanul Bin Mukhlis dan Indra Jaya Bin Alm Tamrin di Balai Rehab Adhyaksa Aceh Selatan Yayasan Pintu Hijrah yang berlokasi di Jln. Nasional Tapaktuan Medan Desa Jambu Mayang Kluet Utara setelah mendapat persetujuan JAMPIDUM melalui Ekspose Gelar Perkara yang dilaksanakan secara virtual pada hari Senin 20 Maret 2023 dan sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: R- 158/L.1/Enz.2/03/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Persetujuan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restoratif An. Irgi Ihsanul Bin Mukhlis, Surat Kepala Kejaksaaan Tinggi Aceh Nomor: R-175/L.1/Enz.2/03/2023 tanggal 28 maret 2023 perihal Persetujuan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restoratif An. Indra Jaya Bin Alm Tamrin.

Kronologis perkara Atas Nama tersangka Irgi Ihsanul Bin Mukhlis: Bahwa pada hari sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 15.00 wib bertempat di rumah Tersangka IRGI IHSANUL BIN MUKHLIS Desa Kuta Baru Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan tersangka dihubungi oleh saudara Hilmi Fawazi Alias Oji (DPO) dan mengatakan bahwa Hilmi Fawazi Alias Oji (DPO) sebelumnya memiliki hutang uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan tersangka.

Lalu Saudara Hilmi Fawazi Alias Oji menawarkan narkotika jenis sabu kepada tersangka untuk mengganti hutang tersebut, dan tersangka menyetujuinya.

Selanjutnya sekira Pukul 15.10 Wib, saudara Hilmi Fawazi Alias Oji mendatangi tersangka dirumahnya langsung menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada tersangka, kemudian Hilmi Fawazi Alias Oji langsung pulang.

Bahwa masih pada hari yang sama pukul 15.30 Wib bertempat dirumah tersangka, tersangka langsung menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan menggunakan alat hisap BONG, setelah 2 (dua) kali menghisap sabu, dan pada saat menghisap sabu yang ketiga kemudian tersangka diamankan oleh Pihak Kepolisian Polres Aceh Selatan serta di ketahui oleh kepala Desa setempat.

Juga tersangka menggunakan narkotika jenis sabu pertama kali pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh tersangka bulan Juli tahun 2022, tersangka pada saat itu menggunakan sabu bersama Saudara Hilmi Fawazi Alias Oji dirumah Saudara Fawazi Alias Oji.

BACA JUGA :  Kapolres Serta Dandim 0107 Aceh Selatan Hadiri Silaturahmi Dengan PWO Dan Buka Bersama.

Tersangka awalnya menolak untuk menggunakan sabu, namun Saudara Hilmi Fawazi Alias Oji membujuk serta memaksa yang pada akhirnya tersangka ikut menggunakan narkotika jenis sabu.

Pada saat tersangka menggunakan Narkotika jenis sabu, tersangka merasakan lebih bergairah, tidak mengantuk dan tidak selera makan.

Kemudian terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang kedua kalinya pada tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di Tahun 2022. Dan yang ketiga kali nya pada saat Tersangka ditangkap tanggal 03 September 2022

Kronologis perkara Atas Nama tersangka Indra Jaya Bin Alm Tamrin: Bermula pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB tersangka menelepon sdr. APOK (belum tertangkap/DPO) dan memesan Narkotika jenis Sabu lalu tersangka pergi ke Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Vario warna Biru Putih dengan Nomor Polisi BL 6046 TM.

Sesampainya di Desa Terbangan Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan kemudian tersangka menelepon kembali sdr. APOK guna menanyakan posisi sdr. APOK lalu sdr. APOK menyatakan ia berada di arah irigasi dan sdr. APOK menanyakan kepada tersangka berapa sabu mau tersangka ambil lalu tersangka mengatakan “yang 300” lalu sdr. APOK mengatakan “boleh bang, jalan terus”.

Selanjutnya tersangka pergi ke irigasi yang dimaksud yakni di Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan.

Setelah tersangka sampai di tempat tersebut kemudian tersangka bertemu dengan orang suruhan sdr. APOK yang tidak tersangka kenal dan orang itu memanggil tersangka lalu mengatakan “bang, ini bahan tadi”.

Kemudian tersangka mengeluarkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari kantong bagian kanan celana tersangka dan tersangka memberikannya kepada orang suruhan sdr. APOK lalu tersangka mengambil Narkotika jenis Sabu-nya.

Setelah menerima Narkotika jenis Sabu kemudian tersangka memasukkan Narkotika jenis Sabu ke sebuah Kotak Rokok merk Marlboro warna Merah Hitam dan menaruh ke kotak rokok di kantong depan Sepeda Motor jenis Honda Vario warna Biru Putih lalu tersangka pergi bermaksud pulang ke rumahnya di Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

BACA JUGA :  Gubernur VBL Kunjungi Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT

Namun sekira pukul 16.00 WIB, ketika tersangka sampai di Dusun Batu Merah Desa Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, tersangka diberhentikan oleh anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa tersangka telah membeli Narkotika jenis Sabu kepada Irfan (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali, yakni pertama pada tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekitar 4 (empat) bulan sebelum tersangka tertangkap bertempat di desa yang tidak tersangka ketahui nama desa tersebut yang masih dalam Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Yang kedua pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 masih bertempat yang sama, tersangka membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 WIB bertempat yang sama, sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 bertempat di ruang tamu bengkel terdakwa di Desa Jilatang Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan, Tersangka terakhir kali menggunkan narkotika jenis sabut tersebut.

Adapun tujuan tersangka untuk membeli Narkotika jenis Sabu tersebut untuk tersangka gunakan sendiri dan tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait Narkotika jenis Sabu tersebut

Adapun pertimbangan disetujuinya penyelesaian perkara kepada kedua Terdakwa An. Irgi Ihsanul bin Mukhlis dan Indra Jaya bin alm Tamrin adalah sebagai berikut :

A. Irgi Ihsanul bin Mukhlis.
1. Positif menggunakan Narkotika dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine / darah / rambut / DNA sesuai dengan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/74/IX/2022/KES tanggal 03 September 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Risky Fajeli dan diketahui oleh Ajun Inspektur Satu Karsianto selaku Kasi Dokes, telah dilakukan pemeriksaan Urine terhadap seorang atas nama Irgi Ihsanul Bin Mukhlis dengan metode Met One Stepmethamphetamine Test Device Dengan Hasil Pemneriksaan Urine Positif Mengandung jenis methamphetamine (sabu-sabu).

2. Tersangka Tidak berperan sebagai produsen, bandar. pengedar dan terkait jaringan peredaran gelap Narkotika.

BACA JUGA :  Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran Terima Penghargaan UHC AWARD 2023.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka, serta keterangan dari penyidik pada saat dilakukan asesmen terpadu. Adapun tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu hanya untuk dipergunakan sendiri.

3. Tersangka bukan merupakan residivis kasus Narkotika.

4. Pada saat diangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah tertentu, Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan Nomor : 40/60039.00/2022 tanggal 05 september 2022, Berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.

5. Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

B. Indra Jaya Bin Alm Tamrin
1. Positif menggunakan Narkotika dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine / darah / rambut / DNA sesuai dengan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/75/X/2022/KES tanggal 26 Oktober 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Risky Fajeli dan diketahui oleh Ajun Inspektur Satu Karsianto selaku Kasi Dokes, telah dilakukan pemeriksaan Urine terhadap seorang atas nama INDRA JAYA Bin Alm TAMRIN dengan metode Met One Stepmethamphetamine Test Device Dengan Hasil Pemneriksaan Urine Positif Mengandung jenis methamphetamine (sabu-sabu).

2. Tersangka Tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan terkait jaringan peredaran gelap Narkotika, Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka, serta keterangan dari penyidik pada saat dilakukan asesmen terpadu.

Adapun tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu hanya untuk dipergunakan sendiri.
3. Tersangka bukan merupakan residivis kasus Narkotika.

4. Pada saat diangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah tertentu, Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan Nomor : 56/60039.00/2022 tanggal 10 November 2022, Berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Brutto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) Gram.
5. Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

Kajari Heru juga menyampaikan melalui Kasi Intel bahwa Penyelesaian perkara ini dilaksanakan telah sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *