SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Dukung Perusahaan Rokok Lokal Madura, Nur Faizin Desak Pemerintah Turunkan Tarif Cukai

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Dukung perusahaan rokok lokal, Nur Faizin anggota komisi C DPRD Jawa Timur, desak pemerintah untuk menurunkan tarif pita cukai.

 

Hal ini, disampaikan oleh Nur Faizin yang juga pernah menjabat sebagai Asisten Stafsus Kemnaker tahun 2014 – 2019 lalu, di akun instagramnya @Nurfaizin_Ma bahwa solusi utama untuk bagaimana perusahaan nakal yang biasa memproduksi rokok Ilegal adalah penurunan tarif cukai.

BACA JUGA :  Cegah Penguasa Ambil Alih Partai Demokrat, Kader Demokrat Teriak Lawan Moeldoko

 

Nur Faizin mendorong pemerintah, untuk menurunkan atau menyesuaikan tarif cukai, agar harga rokok tidak terlalu tinggi. Sehingga masyarakat tidak terbebani dan petani tembakau tetap memiliki pasar yangg sehat.

 

Tidak hanya itu, ia juga mengecam terhadap pemerintah yang seakan-akan membiarkan maraknya peredaran rokok ilegal merek Manchester dan Sanmarino yang diduga dari Batam, guna melindungi masyarakat serta pelaku usaha rokok di Madura.

BACA JUGA :  Humas Polda Jatim Gelar FGD Bersama Media Mitra Polri di Pamekasan, Jaga Kondusifitas Menjelang Pilkada 2024

 

“Data empiris menunjukkan bahwa tarif cukai tembakau yang tinggi berbanding lurus dengan meningkatnya konsumsi produk ilegal”. Tulis Nur Faizin diakun Instagramnya.

 

Melihat dari fakta yang terjadi dilapangan, banyak industri kecil tertekan lantaran tingginya tarif cukai.

 

” Tingginya tarif cukai justru membuka ruang bagi maraknya peredaran rokok ilegal. Fakta di lapangan menunjukkan, beban cukai yang terlalu berat membuat industri kecil tertekan, sementara rokok ilegal semakin bebad beredar”. Tegasnya

BACA JUGA :  Dihari Jadi Gekrafs Ke 3 Tahun, DPC Gekrafs Pamekasan Siap Jadi Promotor Ekonomi Bangkit

 

Terkahir, ia mendesak kepada pemerintah dari tingkat pusat untuk menata ulang kebijakan tarif cukai.

 

” Pemerintah perlu menata ulang kebijakan, dengan tarif cukai yang lebih proporsional”. Tutup Nur Faizin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *