SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades dan Pegawai Pu Binamarga Ditahan

JEMBER, CYBERJATIM.ID,- Kejaksaan Negeri Jember menahan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Dua orang itu adalah oknum kepala desa di Kecamatan Sukowono dan oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Kecamatan Sukowono.

Oknum kades itu adalah SM (48) asal Dusun Krajan, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Jember.

Sementara itu, oknum pegawai Dinas PU Bina Marga diketahui berinisial Brw (57) asal Dusun Sasi Tanggor, Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember.

BACA JUGA :  Jaka Jatim Geruduk Kantor Bank Papua di Surabaya, Ada Apa?

Keduanya ditahan setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Jember dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Jember.

Kepala Seksi Pidana Khusus Isa Ulinnuha, SH., MH. menerangkan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik pada tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran DD.

BACA JUGA :  Disdukcapil Kabupaten Purwakarta Jemput Bola

“Pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik, yakni pembangunan gedung madrasah di Dusun Krajan RT 9 RW 3 dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan RT 10 RW 4,” terang Kasi Pidsus.

Sedang pada tahun 2021 ada empat pekerjaan fisik. Diantaranya satu pembangunan jalan aspal dan tiga pembangunan jalan paving.

BACA JUGA :  Total 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan BNN

Oknum Brw tersangkut perkara tersebut karena diduga menjadi pelaksana sejumlah pekerjaan tersebut.

Pekerjaan pembangunan tersebut semestinya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk kepala desa. Namun, TPK diduga hanya sebuah formalitas.

Penyidikan yang dilakukan Kepolisian Resort Jember menemukan keenam proyek tersebut diduga terjadi kelebihan bayar hingga mencapai lebih Rp. 168 juta rupiah.

 

kejarijember.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *