SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Polsek Maniis Himbau Pedagang Kembang Api Tidak Jual Petasan

Purwakarta, CYBERJATIM.ID, – Polsek Maniis melaksanakan himbauan kamtibmas kepada pedagang Petasan agar tidak menjual Petasan yang daya ledaknya tinggi selain kembang api yang berada di Pasar Palumbon, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (5/4/2023) Sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Maniis AKP Asep Nugrah SH.,MM melalui, Bhabinkamtibmas Desa Sinargalih Briptu Pandu hari agung mengatakan bahwa jajarannya melakukan himbauan kepada penjual kembang api agar tidak menjual petasan.

BACA JUGA :  Pekerjaan PT Trijaya Adymix di Pamekasan Bikin Bingung, Cek Faktanya !

“Kami memberikan himbauan kepada semua lapak pedagang kembang api untuk tidak menjual petasan,” ungkapnya.

Menurutnya,petasan dapat mengganggu kenyamanan warga dalam menjalani bulan Ramadhan.diatur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951 untuk itu apabila menjual barang tersebut akan di sita oleh Anggota Polsek Maniis.

BACA JUGA :  Pemko Medan Sumatera Utara Mengadakan Mudik Gratis Tahun 2023, Untuk 5.000 Orang Siap Diberangkatkan

“Kami akan tindak tegas para pedagang yang menjual petasan”, jelasnya.

Ia menambahkan, menghimbau kepada
Pedagang kembang api agar tidak menjual petasan untuk menjaga Kamtibmas guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah pada bulan Ramadhan.

BACA JUGA :  Serem..!  Pembatas Jalan Karya PT. Trijaya Adymix Menghilang Pasca Didemo

“Serta mengingatkan remaja agar tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot bising, demi kenyamanan dan keamanan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan,” pungkasnya.

Muhamad Mahdi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *