SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Lantik Ketua Wantannas, Menko Polhukam: Wantannas Berperan Vital Kawal Keberlangsungan NKRI

SIARAN PERS No: 47/SP/HM.01.02/POLHUKAM/4/2023

Jakarta, CYBERJATIM.ID, – Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) merupakan organisasi yang berperan sangat vital dalam mengawal keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari masa awal kemerdekaan sampai sekarang.

Demikian yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD saat melantik Laksda TNI Dadi Hartanto sebagai Ketua Wantannas menggantikan Laksdya TNI (Purn) Dr. Ir. Harjo Susmoro di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (4/4/2023).

BACA JUGA :  Perkara Narkoba dan Korupsi Dominasi Banding di PT BNA

Dikatakan, Wantannas telah mengalami berbagai metamorfosis dalam hal peran dan fungsi menyesuaikan dengan perkembangan kepentingan nasional.

“Saat ini tugas Wantannas adalah membantu Presiden dalam menyelenggarakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia,” kata Menko Polhukam.

BACA JUGA :  Sah ! Pilkades Serentak Tahun 2023 di Pamekasan Siap Digelar

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Menko Mahfud menyampaikan Wantannas memiliki fungsi penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional, menjamin keselamatan bangsa dan negara, serta penetapan resiko pembangunan nasional.

Berkaca pada musibah Pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan kerugian dan penderitaan yang sangat besar kepada rakyat Indonesia bahkan dunia, merupakan contoh ancaman nyata bagi ketahanan, keamanan, dan kepentingan nasional kita.

BACA JUGA :  Kapolres Pamekasan Serahkan Buku Pedoman Kontijensi Klaster Covid-19 pada Polsek Jajaran

“Oleh sebab itu, pengalaman ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, khususnya bagi Setjen Wantannas dalam merevitalisasi kembali tugas dan fungsinya guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia,” kata Mahfud.

Muhamad Mahdi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *