Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi: Bolehkan Masyarakat Buka Puasa Bersama
Jakarta, CYBERJATIM.ID – Kementerian Kesehatan memastikan buka puasa bersama oleh masyarakat umum tetap diperbolehkan. Sebab, pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Msyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 lalu.
Siti Nadia Tarmizi mengatakan, virus corona atau Covid-19 di Indonesia telah terkendali. Meski demikian masyarakat harus tetap waspada. Yang jelas tidak ada larangan bagi masyarakat umum untuk menggelar buka puasa bersama, tuturnya.
Kepala Biro Komunikasi Kemenkes mengatakan,”Boleh (buka puasa bersama), masyarakat tidak ada larangan kan PPKM sudah dicabut,” tutur Nadia dalam keterangannya, pada Kamis (23/3/2023).
Menurut Nadia,”Terkait larangan buka puasa bersama yang tercantum dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga, berisi agar pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H ditiadakan.
Ia menegaskan,”Ini imbauan dari Sekretariat Kabinet, ASN diimbau untuk tidak melakukan buka bersama lebih untuk kita bisa berbagi di tengah situasi ekonomi dan setengah kita saat pandemi tidak mudik, maka sebaiknya saat mudik kita bisa lebih banyak berbagi dengan sanak saudara,” tuturnya.
Nadia menerangkan,” larangan buka puasa bersama untuk ASN sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian agar upaya menuju ke endemi segera tercapai. Apalagi, saat ini vaksinasi booster dosis satu dan dua masih belum optimal.sambungnya.
Nadia mengatakan, kita juga perlu ingat cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 belum optimal jadi ASN diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai.
Perlu diketahui, arahan Presiden Jokowi Dodo soal buka puasa bersama itu tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga. Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.





