SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Soal Kejelasan Dugaan Korupsi Di Desa Maneikun, Pelapor Kembali Mendatangi Kejari Atambua 

M@u

 

BELU, CYBERJATIM.ID – Lagi dan lagi, Kejaksaan Negeri Atambua kembali didatangi oleh sejumlah masyarakat pelapor dugaan dana desa yang selama ini dibicarakan, Terkait salah masuk uang dana desa ke saku pribadi, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Kedatang masyarakat pelapor di Kejari Belu ini mempertanyakan kejelasan dari penanganan kasus duga korupsi yang dilaporkan pada tanggal 16 Desember 2022 lalu oleh Martinus Lesen dan kawan – kawan.

 

Tapi sayangnya, kedatangan mereka (pelapor) hanyalah sia – sia. Pasalnya, petugas kejari Belu yang hendak ditemui masyarakat pelapor telah menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kelas IIB Belu. Namun, mereka (pelapor) masih memiliki harapan untuk bertemu karena sudah dijadwal ulang oleh petugas kejari Belu.

BACA JUGA :  Baru Dikerjakan Aspal Sudah Rusak, Pj. Kades Tanjung : Kerusakannya Hanya 30 Sampai 50 Centi Meter

 

” kedatang kami di kejari belu ini, kami mau tanya saja ke pak jaksa kejari Belu, soal laporan masyarakat yang pada tanggal 16 Desember 2022 lalu.” terang Martinus Lesen saat ditemui media di halaman kejaksaan Belu, kamis 09 / 03 / 2023 pagi.

 

Didalam Laporanya, Jelas Martinus, ada lima item pembangunan yang diduga bahwa ada penyelenwengan dana Desa tahun anggaran 2017 hingga 2019 lalu oleh Oknum yang ada di Desa Maneikun, Kecamatan Lasiolat.

BACA JUGA :  Satgas Damai Cartenz Tangkap 31 Anggota KKB Papua, Sita Belasan Senpi hingga Laptop

 

” kita datang ini hanya mau tau kepastian dan keseriusan dari bapak – bapak Penegak hukum ini. Dari laporan yang kami kasih masuk sampai hari ini belum ada Petugas Jaksa yang turun untuk cek keadaan dilapangan.”ujarnya.

 

Dari lima item yang menjadi dasar laporan dugaannya, rinci Martinus, pertama, pembangunan tempat pariwisata tahun anggaran 2019 di dusun Raibulan.

 

Kedua, pembangunan dua buah BAK penampung tahun anggaran 2020, untuk pemgairan tanaman Hortikultura di Dusun Haelet.

 

Ketiga, pengelolaan dana PUAP dan Dana Anggur Merah tahun anggaran 2017- 2018. Dana tersebut disalurkan untuk pemberdayaan namun diduga uang tersebut masih disimpan sebagai dana pribadi.

BACA JUGA :  Resmikan Gedung Satpas SIM Polres Pamekasan, ini Harapan Kapolda Jatim

 

Keempat, pembukaan lahan sawan seluas 60 Ha, tahun anggaran 2018-2019. Diduga tidak sesuai dengan target yang ada di RABS, mohon diperiksa.

 

Kelima, pengadaan alat mesin untuk pemberdayaan masyarakat anggarannya daei Dana Desa. Namun, alat – alat mesin tersebut disimpan saja di kantor desa hingga berkarat.

 

” dengan rasa hormat kami masyarakat pelapor kepada bapak kejari Belu agar bisa mengutus tim untuk turun kelokasi agar langsung mengecek fisik yang ada.”tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *