SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Presiden Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA

M@u

NTT, CYBERJATIM.ID – Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menghadiri secara virtual acara Penyerahan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) bertempat di Aula Fernandez Lantai 4 Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT.

Adapun acara Penyerahan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) ini diselenggarakan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Penyerahan SK tersebut diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Turut hadir dan mendampingi Presiden dalam acara tersebut adalah para Menteri Kabinet Indonesia Maju diantaranya Menteri Investasi : Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN : Erick Thohir, Menteri Sekretaris Kabinet : Pramono Anung, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan : Siti Nurbaya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat : Basuki Adimuljono , Menteri Argaria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional : Hadi Tjahjanto.

Dalam sambutannya Presiden Joko Widodo menyampaikan terkait penyerahan SK Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang harus dimanfaatkan semaksimal mungkin sehingga tercapailah kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA :  Polres Sukabumi Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-77

“SK Perhutanan Sosial yang diserahterimakan pada hari ini berjumlah 514 SK untuk 59.000 KK dan seluas lahan 321 ribu hektar. Kemudian juga diserahkan 19 SK hutan adat seluas 77 ribu hektar dan SK Tora sebanyak 46 SK”, jelas Presiden Jokowi.

“Saya minta semua provinsi untuk mengangkat SK Hijau dan SK Birunya, biar kelihatan bahwa sudah diserahkan. Semua agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan kita semua. Semuanya juga harus produktif, karena kita berikan agar semua lahan-lahan yang kita miliki itu bisa produktif dan jangan ditelantarkan,” ungkap Presiden menutup sambutannya.

Pada momentum tersebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya juga menjelaskan penyerahan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dilaksanakan secara faktual dengan menghadirkan sebanyak 302 perwakilan yang terdiri dari 30 orang perwakilan penerima SK TORA dan 272 orang perwakilan penerima SK Hutsos dari wilayah seluruh regional Kalimantan. Secara virtual juga diserahkan SK Hutsos untuk seluruh Indonesia kecuali Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Sumatera Barat, yang akan diserahkan pada saat acara Kunker Bapak Presiden yang akan datang.

BACA JUGA :  Kebijakan Jam masuk Sekolah Sebagai Model Desain Pengembangan Pendidikan NTT

“Hari ini juga diserahkan sebanyak 35 SK secara virtual di 12 provinsi di Indonesia diantaranya Kalimantan Tengah, Jambi, Bali, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, NTT, Maluku, menyusul Aceh, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan 5 SK lainnya di Sumatera Barat pada saat Kunker Presiden,” Tambah Menteri LHK.

Menindaklanjuti arahan Presiden dimana masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan SK Hutsos diberikan pendampinan agar mendapatkan manfaat dengan pengembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial atau KuPS, sehinggga terbentuk bisnis modern yan berdaya saing dengan standar korporasi dan saat ini sudah terbentuk 9.985 KuPS dengan kategori pemula, 4.655 KuPS dengan kategori lanjut (silver), 4.334 KuPS dengan kategori maju (gold), dan KuPS kategori mandiri sebanyak 50. Pendampingan juga akan terus dilakukan untuk memberikan fasilitasi bagi KuPS agar semakin mandiri dan terbentuk sentra-sentra pusat pertumbuhan ekonomi daerah.

BACA JUGA :  Luar Biasa Kabupaten Belu dan 8 kabupaten lainnya sudah berubah status masuk dalam kategori digital.

“Untuk koordinasi, integrasi dan kolaborasi program khusus telah ada inisiasi untuk regulasi peraturan presiden agar berbagai pihak bisa memberikan peran dalam meningkatkan kemandirian masyarakat,” Ungkap Siti Nurbaya menutup sambutannya.

Untuk diketahui wilayah NTT sendiri diserahkan sebanyak 2.309 SK TORA dan 57 SK Hutan Sosial yang terdiri dari 39 SK Hutan Kemasyarakatan dan 18 SK Hutan Desa. Pemberian SK TORA untuk wilayah NTT meliputi wilayah Kabupaten Belu, TTU, dan Sumba Barat Daya, sedangkan untuk SK Hutan Sosial diberikan kepada Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai Barat, Nagekeo, Ngada, Ende, Sikka, Flores Timur dan Sumba Barat Daya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *