SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

MA TOLAK GUGATAN TIYONG *Irwandi Yusuf* Tetap Ketua Umum PNA

BANDA ACEH-CYBERJATIM.ID. Berdasarkan informasi dari website resmi Mahkamah Agung gugatan Tiyong ditolak. Artinya, dengan putusan tersebut telah membatalkan putusan di tingkat PTUN Banda Aceh (tingkat pertama) dan PT TUN Medan (tingkat kedua).

Terkait Putusan MA tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh menyampaikan hal sebagai berikut :

Gugatan Tiyong yang teregister dengan Nomor Perkara 06/G/2022/PTUN.BNA terkait penolakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh terhadap pengajuan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireuen Tahun 2019 di tolak Mahkamah Agung. Dengan demikian, Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh yang sah adalah PNA di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum dan Miswar Fuady selaku Sekretaris Jenderal.

BACA JUGA :  Sekretaris DPW NasDem Aceh, Gelorakan Semangat Mahasiswa UIN Ar-raniry Banda Aceh

Seluruh pengurus, kader dan simpatisan Partai Nanggroe Aceh sangat menghargai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang membatalkan Putusan Tingkat Pertama dan Tingkat Kedua ini. Karena apa yang dilakukan Tiyong selama ini yang mengatasnamakan Ketua Umum PNA versi KLB hanya untuk membuat kegaduhan semata dan untuk menjelekkan nama baik PNA.

BACA JUGA :  H. Muslim Ayub Cup. Bina Atlit Muda

DPP PNA mengucapkan terima kasih kepada seluruh Rakyat Aceh atas do’a dan dukungan selama ini dalam membesarkan PNA. Karena dari awal PNA sudah berjanji untuk tetap menjaga kepercayaan Rakyat Aceh yang telah diberikan selama ini kepada PNA.

PNA meminta kepada DPR Aceh dan Pj. Gubernur Aceh untuk segera menindaklanjuti proses usulan PNA terkait dengan pergantian kader PNA, baik di DPR Aceh maupun di DPR Kabupaten/Kota.

PNA akan melakukan upaya hukum terhadap pihak yang mengatasnamakan DPP PNA dan menggunakan seluruh atribut PNA, misal Kantor DPP PNA, Logo PNA, Kop Surat DPP PNA, stempel DPP PNA, dan Bendera PNA. Kecuali yang digunakan oleh DPP PNA yang sah berdasakan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh tertanggal 27 Desember 2021, demikian rilis yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh, Irwandi Yusuf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *