Bupati Pamekasan Berbalas Pantun Bersama Menteri Desa PDTT, Jabatan Kades Resmi 9 Tahun
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Nampaknya perjuangan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun masa jabatan menjadi 9 tahun masa jabatan juga mendapatkan dukungan penuh dari Bupati Kabupaten Pamekasan.
Dukungan tersebut jauh – jauh hari bahkan berbulan – bulan sebelum digelarnya aksi damai oleh kepala desa di kantor DPR dan MPR RI. Selasa ( 17/1/23 )
Bukti nyata perjuangan Badruttamam Bupati Pamekasan tidak hanya melalui surat terhadap Kementrian Dalam Negeri dan Menteri Desa melainkan pihaknya juga menemui secara langsung Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang dijabat Gus Halim Iskandar saat ini.
Badruttamam Bupati Pamekasan, mendukung penuh perpanjangan masa jabatan kades diseluruh Indonesia, karena pihaknya menilai jangka 6 tahun terlalu pendek untuk menjadi pemimpin.
” Saya Sependapat dengan seluruh kades, di Indonesia, Seluruh Kades di Jawa Timur dan seluruh kades di kabupaten Pamekasan, dan seluruh kades di seluruh madura, bahwa undang – undang nomor 6 tahun 2014 khususnya di pasa 39 ayat 1 memang sudah waktunya dirubah, periode 6 tahun ini terlalu pendek untuk kita yang menjadi memimpin, khususnya pak kades diakar rumput, makanya jika diperlukan saya akan berkirim surat kepada mendagri, kepada menteri desa untuk memberikan dukungan bahwa pasal 39 ayat 1 harus dirubah tidak lagi 6 tahun tetapi periode kades itu menjadi 9 tahun, nah dengan seperti itu kontribusi dan soliditas semua elemen yang mau berkontribusi untuk bangsa yang mau membangun desa semakin nyata”. Tegasnya
Selain itu Bupati Pamekasan saat menemui Gus Halim Iskandar juga menyampaikan pantun yang dibuat oleh kepala desa, yang kemudian dibacakan didepan Menteri Desa PDTT.
” Ini yang buat kades kades tapi saya yang suruh baca.
Bulan Ramadhan Bulannya Puasa, Puasa Penuh Tanpa Diperiksa
Terima Kasih Gus Halim Menteri Desa, Telah Memperjuangkan 9 tahun periode Kepala Desa “.
Red





