Marak Peredaran Rokok Ilegal di Madura, Bea Cukai Didesak Bergerak Cepat
MADURA, CYBERJATIM.ID,- Perlu diketahui bahwa dampak peredaran rokok ilegal dapat merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat, dan juga menimbulkan persaingan pasar yang tidak sehat.
Maraknya peredaran rokok ilegal ini juga terjadi di beberapa wilayah Provinsi Jawa Timur, salah satunya di wilayah Madura.
Terkait peredaran rokok ilegal di Madura Central Advokasi Indonisia ( CAI ), meminta bea cukai Jawa Timur khususnya Madura segera melakukan tindakan nyata.
”Sebetulnya kecewa, karena kita melihat pihak Bea Cukai seolah menutup mata dengan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Madura,” ujar Miftah kepada wartawan, seperti dikutip dari Cyberjatim.id.
Menurutnya, hal itu perlu menjadi perhatian serius pihak bea cukai agar publik tidak menganggap ada persekongkolan atau kerja sama dengan penadah atau pengedar rokok ilegal tersebut.
“Siapapun penjual atau pengedar barang yang tidak punya label izin lengkap, itu akan dikenakan sanksi pelanggaran sesuai pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman 1 sampai 5 tahun penjara,” sambungnya.
Ia pun berharap pihak kepolisian bersama bea cukai Wilayah Madura dapat melakukan razia di lokasi yang diduga menjadi tempat penadah atau pengedar rokok ilegal tersebut, serta harus ditindak tegas.
Sementara humas Bea Cukai Jatim saat dihubungi belum memberikan tanggapan
Red





