SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Menawarkan dan Menjual Rokok Tanpa Cukai, Terancam Pidana 1 Sampai 5 Tahun

dok. detik

Anda mau rokok ilegal? Harganya disebut-sebut lebih murah.

Tentu ada risikonya. Yakni harus berhadapan dengan tim penegakan hukum. Ada sanksi bagi penjual, peengedar dan pemakainya.

Di Klaten, tim penegakan terdiri atas Satpol PP, KPP Bea Cukai Surakarta, Kepolisian, Kejaksaan Negeri Klaten, Kodim 0723 Klaten, Disdagkop UMKM, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Dinas Kominfo Klaten.

Kabid Penindakan Satpol PP Poniman dan Kasi Penegakan Sulamto menjelaskan, sasaran penegakkan aturan meliputi ada tidaknya pita cukai, asli atau palsu pita cukai, bila asli apakah baru atau bekas pakai.

BACA JUGA :  Polres Nias gelar Pengamanan, Ibadah Gereja di Seputaran Kota Gunungsitoli berjalan kondusif

Kalau pun baru, harus dicek kesesuaian peruntukannya.

Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Bila membuat, membeli, mempergunakan, menjual atau menyimpan rokok dengan pita cukai palsu bisa dikenai pasal 55 huruf a dan b Undang-undang No 39 Tahun 2007.

Ancamannya pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai.

BACA JUGA :  Jelang Hari Bhayangkara Ke 77, Polres Aceh Selatan Anjangsana ke Warakawuri Polri

Sedangkan bila menggunakan pita cukai bekas pada terancam pasal 55 huruf c Undang-undang No 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 1 sampai 8 tahun dan/atau denda 1 sampai 20 kali nilai cukai.

Tim gabungan telah menyita belasan merek rokok ilegal antara lain Gudang Gabah, JV Moon, Surya Goong, La Bold, SMD Mild, CG Mild, New Beruang, New Brand, Freedom Extreme, Super Bro, Elang, L4, Pro Mossi, dan masih banyak lagi.

BACA JUGA :  Pengelolaan Dana Desa Jangan Di Intervensi Oleh Dinas Terkait

Sementara itu Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM (Disdagkop UMKM) Klaten mendapat tugas melakukan pembinaan dan pengawasan, serta sosialisasi tentang aturan dan sanksi.

Sosialisasi melibatkan KPP Bea Cukai Surakarta.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Usaha Perdagangan Disdagkop UMKM Klaten, Dewi Wismaningsih mengatakan, Disdagkop UMKM telah mencetak ribuan stiker dan leaflet berisi aturan dan sanksi.

‘’Sebaiknya masyarakat cermat, rokok ilegal memang murah tapi tidak melalui proses quality control, bahkan diindikasikan menggunakan bahan baku bekas, sehingga dimungkinkan membahayakan konsumen,’’ katanya.*

 

Solo.suaramerdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *