Pendistribusian BPNT Desa Proppo, Diduga Langgar Regulasi
PAMEKASAN, Cyberjatim.id,- Pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) yang saat ini berubah menjadi Bantuan Sosial Tunai ( BST ) menuai banyak polemik di Kabupaten Pamekasan.
Ada beberapa laporan terkait dengan pendistribusian yang diduga tidak sesuai juknis dan menyalahi aturan nomor 29 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial.
Cohtohnya yang terjadi di Desa Proppo, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan yang di distribusikan secara non tunai atau berbentuk sembako.
Untuk diketahui pendistribusian tersebut diberikan secara non tunai oleh pihak penyalur.
Menurut keterangan warga Z mengatakan bahwa pendistribusian tersebut diletakkan di rumah Kepala Desa Proppo, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
” Betul mas, pendistribusiannya di rumah Kepala Desa Proppo “. Singkatnya
Selain itu Z menambahkan bahwa pendistribusian semuanya berbentuk sembako, penyalur hanya mendokumentasikan saat KPM menerima berupa tunai sebesar 600 ribu.
” Penerima hanya di foto memegang uang yang 600.000 kemudian uang tersebut diminta lagi yang dijadikan sembako “. Ungkapnya
Diketahui guna percepatan bantuan sosial BST saat ini Kementrian Sosial bekerja dengan PT. Pos Indonesia agar diberikan tunai tanpa ada pemotongan dan diperbolehkan dibelanjakan dimana saja sesuai dengan peraturan.
Sementara pihak Penyalur PT. Pos Indonesia Saat di hubungi belum memberikan tanggapan.
Red





