SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Pendistribusian BPNT Desa Proppo, Diduga Langgar Regulasi

PAMEKASAN, Cyberjatim.id,- Pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) yang saat ini berubah menjadi Bantuan Sosial Tunai ( BST ) menuai banyak polemik di Kabupaten Pamekasan.

Ada beberapa laporan terkait dengan pendistribusian yang diduga tidak sesuai juknis dan menyalahi aturan nomor 29 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial.

BACA JUGA :  Gasak Dua Ekor Sapi,Tiga Warga Asal Kalianda Ditangkap Polisi

Cohtohnya yang terjadi di Desa Proppo, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan yang di distribusikan secara non tunai atau berbentuk sembako.

Untuk diketahui pendistribusian tersebut diberikan secara non tunai oleh pihak penyalur.

Menurut keterangan warga Z mengatakan bahwa pendistribusian tersebut diletakkan di rumah Kepala Desa Proppo, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Selatan Silaturahmi Ke Ponpes Darussalam Labuhan Haji.

” Betul mas, pendistribusiannya di rumah Kepala Desa Proppo “. Singkatnya

Selain itu Z menambahkan bahwa pendistribusian semuanya berbentuk sembako, penyalur hanya mendokumentasikan saat KPM menerima berupa tunai sebesar 600 ribu.

” Penerima hanya di foto memegang uang yang 600.000 kemudian uang tersebut diminta lagi yang dijadikan sembako “. Ungkapnya

BACA JUGA :  Sekber Koalisi KIB Pendukung Anies Dorong Percepatan Deklarasi, AHY Prioritas Cawapres

Diketahui guna percepatan bantuan sosial BST saat ini Kementrian Sosial bekerja dengan PT. Pos Indonesia agar diberikan tunai tanpa ada pemotongan dan diperbolehkan dibelanjakan dimana saja sesuai dengan peraturan.

Sementara pihak Penyalur PT. Pos Indonesia Saat di hubungi belum memberikan tanggapan.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *