Penyelundupan Pupuk 11,45 dan 9 Ton Dari Pamekasan, di Gagalkan di Tuban dan Ponorogo
PAMEKASAN, Cyberjatim.id,- Tak perlu dipungkiri lagi, kelangkaan pupuk memang harus semestinya menjadi sorotan bagi para aktivis jalanan.
Kenapa demikian ? karena tidak selamanya kelangkaan pupuk berawal dari banyaknya petani Pamekasan yang membutuhkan tapi kini terbongkar sudah setelah pupuk bersubsidi diselundupkan secara ilegal di Ponorogo dan Tuban.
Polres Ponorogo mengamankan pupuk bersubsidi yang diselundupkan secara ilegal sebanyak 11,45 ton yang didapatkan dari dua tersangka BY (28) dan BN (58) berasar dari Kabupaten Pamekasan, Madura.
Tidak hanya di Ponorogo penyelundupan tersebut juga terjadi di kota Tuban, yang juga mengamankan pupuk ZA sebanyak 9 ton oleh Polres Tuban dan menetapkan tersangka atas nama Zairinuddin (43) warga Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Ia merupakan sopir truk pembawa pupuk yang akan distribusikan ke wilayah Tuban.
“Pengiriman pupuk bersubsidi tanpa ijin dari wilayah Madura untuk dikirim Tuban, satu sopir sudah ditetapkan tersangka,” Kapolres Tuban, AKBP Darman, Rabu (2/2/2022).
Kasus tersebut bermula ketika anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya sebuah truk bernopol M 8285 UB membawa 9 ton pupuk bersubsidi urea jenis ZA (Ammonium Sulfat) masuk wilayah Tuban.
Anggota lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan truk tersebut, saat melintas di Jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek pada Senin (24/1/2022), pukul 23.00 WIB.
Perwira menengah itu menjelaskan, truk yang memuat pupuk itu tidak dilengkapi dokumen pengiriman pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Menurut keterangan sopir, ia sengaja berhenti di titik lokasi sambil menunggu instruksi atau kode dari bosnya yang di Pamekasan.
Nanti setelah mendapat kode, baru diketahui apakah pupuk diantar ke tujuan selanjutnya atau bagaimana.
Sehingga polisi belum mengetahui ke mana dan kepada siapa pupuk tersebut akan dikirim.
“Masih kami selidiki lebih lanjut. Untuk barang bukti yang diamankan 180 sak, masing-masing berisi 50 kilogram pupuk jenis ZA,” bebernya.
Setelah Pupuk ada di tangan pelaku, Pupuk tersebut dijual kembali dengan cara diecer kepada kelompok tani atau petani yang membutuhkan dengan harga persak 50 Kg pupuk mulai dari Rp 140 ribu sampai Rp 180 ribu.
Red





