SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Telan Pil Pahit Setelah Prosedur Estetika, Korban Laporkan DRZ Aesthetic Center ke Polres Pamekasan

 

PAMEKASAN – Kasus dugaan malpraktik kecantikan kembali memakan korban. Seorang wanita Mega DN (29) menelan pil pahit setelah prosedur estetika berupa tanam benang hidung dan benang cuping yang dijalaninya membuat komplikasi serius.

Kasus ini bermula ketika Mega DN menjalani prosedur estetika di DRZ Aesthetic Center di Jalan Nugroho, Gang I, Kelurahan Lawangan Daya, Kabupaten Pamekasan.

Tindakan tersebut ditangani oleh dr. Ahmad Riza Zainuddin. Namun, pasca tindakan, korban mengaku mengalami komplikasi serius. Kondisinya disebut memburuk hingga muncul nanah pada bagian yang menjalani prosedur.

BACA JUGA :  Besok ! Soft Opening RS Bhayangkara Pamekasan, Pengobatan Spesialis Gratis Untuk Umum.

Pihak korban melalui Forum Pemuda Poros Perubahan (FP3) sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Bahkan, FP3 telah melayangkan somasi resmi kepada pihak klinik agar persoalan tersebut mendapat penyelesaian, termasuk pertanggungjawaban atas dampak medis dan psikologis yang dialami korban.

BACA JUGA :  Dimasa PPKM Darurat, Polres Pamekasan Berikan Bansos kepada Para PKL 

Ketua FP3, Mawardi, mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pihak klinik untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

“Kami sudah memberikan waktu dan kesempatan melalui somasi agar masalah ini diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan. Namun, pihak klinik terkesan mengabaikan dan tidak serius menangani dampak buruk yang dialami korban,” ungkapnya kepada awak media, minggu (7/11/2026).

BACA JUGA :  Fokus bank BJB Dalam Mendorong Pertumbuhan UMKM di Masa Pandemi

Menurut Mawardi, karena upaya penyelesaian tersebut tidak menemukan titik temu, pihak korban bersama FP3 akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

“Karena tidak ada iktikad baik, maka jalur hukum adalah langkah terakhir yang harus kami tempuh demi keadilan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Korban telah melaporkan DRZ Aesthetic Center ke Polres Pamekasan pada Minggu (08/11/2026) dengan nomor LP: STTLP/B/542/XI/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *