BULLYING DI RUANG DIGITAL: TINJAUAN AL-QUR’AN TERHADAP ETIKA BERMEDIA
SUMENEP, CYBERJATIM.ID – Pada era digital, masyarakat memiliki kemudahan dalam menyampaikan pendapat melalui berbagai platform media sosial. Namun, kemudahan tersebut tidak jarang disertai dengan munculnya praktik bullying, ujaran merendahkan, serta penggiringan opini negatif terhadap individu atau kelompok tertentu. Fenomena ini umumnya terjadi ketika suatu peristiwa atau kegiatan tidak sejalan dengan ekspektasi, prasangka, maupun kepentingan sebagian pihak. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguasaan keterampilan digital (digital skill) tidak cukup hanya berorientasi pada aspek teknis, tetapi juga harus dibarengi dengan etika dan tanggung jawab moral.
Dalam konteks etika bermedia di era digital, Al-Qur’an memberikan landasan normatif yang jelas melalui Surah Al-Hujurat ayat 11, yang melarang segala bentuk olok-olok, celaan, dan penghinaan terhadap sesama.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ …
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, karena boleh jadi mereka yang diolok-olok itu lebih baik daripada mereka yang mengolok-olok.” (QS. Al-Hujurat: 11).
Ayat ini menegaskan bahwa tindakan merendahkan orang lain, baik secara langsung maupun melalui media digital, merupakan perbuatan tercela yang bertentangan dengan nilai keimanan. Imam At-Thabari dalam tafsir Jami‘ul Bayan menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup seluruh bentuk pencemoohan, tanpa memandang perbedaan status sosial, ekonomi, maupun kondisi individu. Sikap saling merendahkan hanya akan melahirkan perpecahan serta merusak tatanan sosial dalam masyarakat.

Selain itu, Al-Qur’an juga menegaskan larangan menyakiti orang-orang mukmin tanpa dasar yang benar, sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Ahzab ayat 58:
وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا
Artinya: “Orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58).
Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa menyakiti orang mukmin, baik melalui ucapan maupun tulisan, merupakan perbuatan dosa yang serius. Lebih jauh, beliau menegaskan bahwa orang-orang mukmin adalah pengikut Nabi Muhammad saw. yang dicintai oleh beliau, sehingga menyakiti mereka pada hakikatnya sama dengan menyakiti Rasulullah saw.
Berdasarkan QS. Al-Hujurat ayat 11 dan QS. Al-Ahzab ayat 58, Al-Qur’an secara tegas melarang segala bentuk perendahan, penghinaan, serta tindakan menyakiti orang lain, baik melalui ucapan maupun tulisan. Prinsip ini memiliki relevansi yang kuat dengan fenomena bullying di ruang digital, yang kerap muncul akibat rendahnya kesadaran etika dalam bermedia. Penguasaan keterampilan digital tidak dapat dipahami sebatas kemampuan teknis semata, melainkan harus disertai dengan tanggung jawab moral, etika komunikasi, dan sikap saling menghormati. Dengan menjadikan nilai-nilai Al-Qur’an sebagai landasan dalam bermedia, ruang digital dapat diarahkan menjadi sarana yang konstruktif untuk edukasi, penyebaran informasi yang beradab, serta penguatan nilai-nilai kemanusiaan, bukan sebagai ruang perundungan dan perpecahan sosial.
– Ditulis oleh Mbeng Sallamah
Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir





