SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Pernyataan dan Kuasa Syafi’i dan Pang Budianto, Didepan PPAT R. Ahmad Ramali Notaris Terlibat Korupsi

dok. perjanjian dan kesepakatan antara Syafii dan PT Budiono Madura Bangun Persada (Phang Budianto)

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID, –Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Pamekasan, menyikapi terjadinya konflik antar warga terkait munculnya SHM di desa Tanjung, Kecamatan Pademawu , Pamekasan. Rabu (19/2/2025)

Munculnya tujuh SHM nomor 340, 342, 343, 344, 345, 346 dan 347 atas pengelolaan lahan PT Budiono Madura Bangun Persada dari Syafi’i (Atas nama SHM) warga dusun Laok, desa Padelegan, Kecamatan Pademawu tertuang dalam surat pernyataan dan kuasa dihadapan notaris R. Ahmad Ramali.

Diketahui, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pamekasan sempat ditetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri Pamekasan atas dugaan kasus mark up data TPA.

Akhirnya dari dampak terjadinya konlik tersebut Komisi II DPRD Pamekasan memanggil beberapa pihak untuk dimintai klarifikasi, hadir dalam acara serap aspirasi tersebut diantaranya, Wahyudi kuasa hukum PT Budiono Madura Bangun Persada, Direktur PT BMBP Purwo Adi Saputro dan pihak ATR/BPN Pamekasan.

BACA JUGA :  Babinsa Jungcangcang Turun Tangan Bantu Warga Jemur Gabah, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan

Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Faridi mengatakan, pihaknya memanggil yang bersangkutan untuk mengumpulkan histori kepemilikan lahan 15 hektare tersebut.

“Saat ini sedang pengumpulan histori kepemilikan lahan 15 hektar, nanti kita akan panggil secara bertahap dari perhutani, masyarakat setempat dan atas nama SHM “. Tegas Moh. Faridi saat

Wahyudi, SH. Kuasa Hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada tegaskan, lahan 15 hektare di desa Tanjung tidak memiliki SHM atas nama PT. Budiono Madura Bangun Persada.

Sebab secara resmi perusahaan hanya bergerak pada industri pembuatan garam beryodium dan tidak punya aset tersebut.

Terkait dengan pemasangan pagar laut sepanjang 75 meter di Pantai Jumiang, di hadapan Komisi 2 DPRD Pamekasan, Pihaknya mengaku pernah memiliki kesepakatan yang dihadiri 139 nelayan, dalam rencana akan mengelola lahan mitra dan membantu fasilitas umum desa. Sehingga para nelayan itu meminta agar hal itu bisa direalisasikan bersama pada Mei 2023 sebagai itikat baik perusahaan membantu warga.

BACA JUGA :  Sambut Bulan Suci "Putra-Putri TNI POLRI" Adakan Bersih Bersih Taman Makam Pahlawan

“Kami tidak pernah memagari ya, karena memang permintaan dari nelayan, supaya jadi penangkis pasir apabila kena ombak, makanya mereka minta dibuatkan tanggul, itu saja hanya pembatas,” tandasnya, selasa siang dikutip dari Jatim aktual.

Sementara Nur Faisal Kepala Bidang Hukum dan HAM KNPI Jawa Timur menegaskan bahwa dalam kesepakatan bersama warga pada tanggal 26 Mei 2023 sudah jelas dalam poin 3 bahwasanya disana PT Budiono Madura Bangun Persada akan membuat jalan angkutan garam serta tempat sandaran perahu dengan dermaga, dengan lebar 5 meter dan panjang 500 meter.

“Saya pastikan kesepakatan tersebut tidak benar, karena yang dijadikan alasan adalah tanda tangan daftar hadir, tanpa masyarakat tahu apa tujuannya diundang, bahkan ada yang mengatakan itu untuk kepentintan petik laut, dan warga yang hadir diberi uang sekitar 250.000”. Tegas Faisal

BACA JUGA :  Polda Jabar Terus Rutin Lakukan Kegiatan Pengamanan Testing dan Commissioning Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung ( KCJB )

Sehingga kemudian, menurutnya dengan munculnya kesepakatan jahat tersebut, Faisal bersama perwakilan masyarakat pada tanggal 29 September 2023 datang ke Kecamatan Pademawu untuk dilakukan mediasi terkait pengerjaan fasilitas umum dermaga nelayan.

“Setelah alat berat diturunkan, bahkan beberapa hari kerja, akhirnya saya bersama perwakilan nelayan mendatangi kecamatan dan disana lahirlah kesepakatan untuk kegiatan penggarapan lahan dihentikan dan alat berat diangkat, bahkan Kepala desa Tanjung diminta untuk menggelar musyawarah tingkat desa bersama warga yang terlibat konflik, karena Miskari tidak menandatangani, Zabur juga tidak menandatangani”. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *