SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Sepakat Buat Legalitas Paguyuban, PKL Arek Lancor Urunan dan Terkumpul Rp.3,5 Juta Akhirnya Dikembalikan

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Polemik terkait dugaan adanya iuran pengamanan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) Arek Lancor ternyata tidak benar.

Sempat viral pasca penertiban PKL Arek Lancor, sejumlah PKL mendatangi Foodcolony dan menagih haknya untuk dikembalikan, yang diduga diambil oleh Muhtar salah satu PKL Arek Lancor.

Bahkan isu tersebut menarik perhatian pengusaha ternama, yang juga ikut prihatin dengan kejadian tersebut, dan siap mengganti semua iuran yang ditarik terhadap PKL.

BACA JUGA :  DOKA Adalah Kristalisasi Keringat, Airmata, Darah Dan Nyawa Masyarakat Aceh Di Masa Konflik

Konologis yang sebenarnya adalah, sumbangan tersebut merupakan hasil kesepakatan antar PKL untuk membuat legalitas paguyuban dan uang terkumpul Rp.3,5Juta.

Kemarin Rabu 22 Januari 2025, uang tersebut dikembalikan dan disaksikan langsung oleh kepala Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibisono, yang artinya persoalan antar PKL tersebut sudah selesai.

BACA JUGA :  Komitmen Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu Terima Penghargaan UHC Award 2023

“Sumbangan itu atas kesepakatan bersama, untuk membuat legalitas atau notaris peguyuban PKL Arek Lancor, dan terkumpul 3.500.000 dan sudah saya kembalikan kemarin disaksikan oleh Kepala Satpol PP Pamekasan”. Tegas Muhtar.

BACA JUGA :  WAW GAWAT, KENAPA BISA BEGITU YAHH...??? Diduga Terindikasi Korupsi, Proyek 'Lampu Pocong' Bobby Nasution Dilaporkan ke Kejagung

Tidak hanya itu, Muhtar juga menepis isu miring lainnya, seperti adanya uang pengaman, iuran dan lain-lain.

“Saya tidak pernah melakukan penarikan iuran, apalagi dengan alasan keamanan. Uang terkumpul itu murni atas kesepakatan untuk pembuatan legalitas, tidak ada unsur lain seperti yang viral apalagi bahasanya untuk pengamanan “. Tambahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *