SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Miliki Narkotika Seorang Honorer Inisial MH Ditangkap Polisi.

Tapaktuan – Cyberjatim.id. Pria berinisial MH (33) Honorer  Warga Bakongan berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Aceh Selatan karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu pada hari Kamis, [01/02/2024] sekitar pukul 16.00 wib.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto membenarkan penangkapan MH
“Benar Satres Narkoba Polres Aceh Selatan telah mengamankan seorang pria berinisial MH pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib dijalan umum Kecamatan Bakongan – Kecamatan Kota Bahagia” ujar Adam.

BACA JUGA :  Sinergi Peduli Sesama, Kapolres Dan Dandim Aceh Selatan Salurkan Bantuan Sembako

Adam juga menjelaskan “Kronologis penangkapan MH berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan ke petugas bahwa ada seorang pria terindikasi memiliki narkotika, petugas Sat Res Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan menuju lokasi sesuai informasi.Sesampainya di lokasi petugas mencurigai mobil yang diperkirakan dikendarai oleh pria yang di informasikan.

Kemudian Petugas memberhentikan, dan ketika mobil berhenti pria tersebut terlihat membuang sesuatu kearah pintu sebelah kiri.Kemudian petugas mencari barang yang dibuang dan menemukan diatas rumput pyrek yang dibungkus dengan kertas tisue dan paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening”

BACA JUGA :  Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma Launching Bantuan Pangan Beras Tahap I Tahun 2024

Lebih lanjut “Pria tersebut mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah miliknya dan ditanyakan izin kepemilikan, juga mengaku bahwa tidak ada memiliki izin untuk menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Sabu”.terang Kasi Humas

BACA JUGA :  Pekerja Islamic Centre Sebut Semua Tanah Timbun Berasal dari Lapangan Merdeka

Selanjutnya MH yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 2,23 (Dua koma dua puluh tiga) Gram, 1(satu) unit Mobil Toyota Kijang Inova warna hitam, 1(satu) unit HP merk Techno Pova dan 1(satu) buah Kaca pyrek dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *