SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Peras Kades Rp.4 Juta, Oknum Wartawan Terjaring OTT, Begini Kronologisnya

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Kronologis pengamanan terhadap oknum wartawan indopers.com bermula pada sekitar bulan desember 2023 ( lalu ), Kepala Desa Somalang ( Mukhlis ) ditelpon oleh VR dengan mengaku dirinya adalah pers.

 

Kemudian dalam telpon tersebut membicarakan terkait proyek pengaspalan yang ada di Desa Somalang, dan mengajak Kepala Desa Somalang untuk bertemu, namun tidak digubris.

 

Setelah itu beberapa minggu kemudian VR kembali menghubungi Kepala Desa Somalang namun beberapa kali panggilan telponnya tidak diangkat.

 

Kemudian pada hari Rabu, 31 Januari 2024 ( Kemarin ) sekitar pukul 08.30 Wib, VR menghubungi Edy ( Saksi ) dan mengatakan kepada Edy bahwa memiliki temuan terhadap ‘ proyek pengaspalan jalan, yang berlokasi di Desa Somalang dengan bukti berupa foto, dan jika tidak direspon maka akan diangkat ( diberitakan ) ‘.

BACA JUGA :  Polres Aceh Selatan Launching Lintasan Baru Uji Praktik SIM

 

Atas informasi dari Edy kemudian Kepala Desa Somalang, menelpon VR dan menanyakan terkait permasalahan yang dipermasalahkan oleh VR.

 

Setelah mendapatkan informasi lengkap dari VR, Kepala Desa Somalang kemudian mengajak VR untuk bertemu guna menyerahkan uang yang diminta oleh VR sejumlah 4 Juta Rupiah, namun VR hanya mengambil 3 Juta.

BACA JUGA :  Warga Katapang Bersama TNI Gotong Royong Bangun Tanggul Darurat

 

Setelah uang tersebut diterima dan dimasukkan ke saku VR kemudian tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan yang saat itu juga sudah berada di cafe Kasmaran langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polres Pamekasan, hal tersebut dilakukan karena Kepala Desa Somalang mengadu ke Polres Pamekasan.

 

Adapun barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Pamekasan adalah, uang tunai Rp.4 Juta Rupiah, 2 Unit Hand Phone, 1 buah Id Card Indopers atas nama VR.

BACA JUGA :  Pemkab ASEL Terima Penghargaan Anugerah Prof. Madjid Ibrahim (AMI) Ke IX Tahun 2023.

 

Kejadian OTT tersebut dilakukan di Cafe Kasmaran, Ser Keser Ds. Buddagan Jalan Jokotole, kemudian tersanga dijerat dengan pasal 368 ayat (1) subs pasal 369 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Rencana tindak lanjut dari Polres Pamekasan adalah mengirimkan berkas perkara ke Kejasaan Negeri Pamekasan.

 

Hasil konfrensi pers tanggal 1 Februari 2024 di Mapolres Pamekasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *