SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Kapolri: Sepanjang 2023, 8.008 Kejahatan Ke Perempuan Dan Anak Dituntaskan.

Jakarta-Cyberjatim.id. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian Polri terkait penuntasan kasus kejahatan perempuan dan anak di tahun 2023. Jenderal Sigit mengatakan tahun ini Polri telah menyelesaikan 8.008 perkara terkait kejahatan perempuan dan anak.

“Pada tahun 2023, terdapat 8.008 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang berhasil diselesaikan. Penyelesaian perkara tersebut tentunya sangat memperhatikan aspek kesehatan psikologis korban dengan berikan pendampingan psikologi,” kata Jenderal Sigit dalam paparan akhir tahun Polri, Rabu (27/12/2023).

BACA JUGA :  Sekda Cut Syazalisma Hadiri Sosialisasi MCP KPK Di Jakarta

Jenderal Sigit juga menjelaskan terkait penanganan hukum terhadap anak. Dia mengatakan Polri selalu menggunakan mekanisme diversi sebelum penegakan hukum dilakukan dalam kasus anak.

“Bukan hanya itu, bagi anak yang berhadapan dengan hukum Polri juga selalu memedomani mekanisme diversi, sebelum penegakan hukum dilakukan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sambut Hari Bhayangkara Ke 77 Polres Aceh Selatan Gelar Bakti Sosial.

Polri juga saat ini memperbarui sarana dan prasarana bagi perempuan, anak, termasuk penyandang disabilitas di seluruh kantor kepolisian. Selama tahun 2023 Polri sudah membuat 19 ribu sarana prasana, jumlah ini lebih banyak dibanding tahun lalu.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Cut Syazalisma Hadiri Maulid Nabi Besar Muhammad SAW Bersama Kawom Meukek Sepakat.

“Di samping penegakan hukum, sarpras penunjang bagi perempuan, anak termasuk penyandang disabilitas juga terus berupaya kami penuhi pada setiap kantor kepolisian. Pada tahun 2023 terdapat 19.105 sarpras penunjang bagi kelompok rentan, dimana jumlah tersebut meningkat 2.423 sarpras (14,52%) dari tahun 2022 sebanyak 16.682 sarpras,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *