Dua PPS di Pamekasan Dilaporkan, Diduga Terima Amplop Dari Salah Satu Caleg
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Beredar surat laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan panitia pemungutan suara ( PPS ) kelurahan Lawangan Daya, kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.Rabu ( 22/11/2023 )
Dalam surat laporan yang viral diberbagai group tersebut, diketahui pelapor atas nama Rahmad Hidayat warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu.
Melaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik PPS atas nama Syaifullah dan Diana Prasmawati, warga Kelurahan Lawangan daya yang bertindak sebagai penyelenggara pemilu.
Informasi awal, pelaporan tersebut disampaikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam ) Kecamatan Pademawu.
Selanjutnya, kedua PPS tersebut diduga telah melakukan pertemuan dengan salah satu DCT Caleg DPRD Kabupaten Pamekasan Dapul V atas nama Hudan Nashihin dari Partai Amanat Nasional ( PAN ).
Dengan bukti terlampir, rekaman video pertemuan, foto amplop dan uang serta korek api dan foto kedua PPS Lawangan Daya sebagai terlapor.
Saidi Humas Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu Pamekasan ) saat dikonfirmasi pihaknya akan menelusuri atas laporan tersebut.
” Siap tak telusuri dulu “. Singkat Saidi
Sementara Fathor Divisi SDM Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pamekasan dan Panwascam Pademawu belum memberikan tanggapan sampai berita dinaikkan.





