SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Dua PPS di Pamekasan Dilaporkan, Diduga Terima Amplop Dari Salah Satu Caleg

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Beredar surat laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan panitia pemungutan suara ( PPS ) kelurahan Lawangan Daya, kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.Rabu ( 22/11/2023 )

 

Dalam surat laporan yang viral diberbagai group tersebut, diketahui pelapor atas nama Rahmad Hidayat warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu.

BACA JUGA :  Desa Cimacan Buka Layanan Publik Gratis di ke-RW-an

 

Melaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik PPS atas nama Syaifullah dan Diana Prasmawati, warga Kelurahan Lawangan daya yang bertindak sebagai penyelenggara pemilu.

Informasi awal, pelaporan tersebut disampaikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam ) Kecamatan Pademawu.

 

Selanjutnya, kedua PPS tersebut diduga telah melakukan pertemuan dengan salah satu DCT Caleg DPRD Kabupaten Pamekasan Dapul V atas nama Hudan Nashihin dari Partai Amanat Nasional ( PAN ).

BACA JUGA :  8 Mahasiswa Stikosa-AWS Mendapat Beasiswa BRIN

 

Dengan bukti terlampir, rekaman video pertemuan, foto amplop dan uang serta korek api dan foto kedua PPS Lawangan Daya sebagai terlapor.

 

Saidi Humas Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu Pamekasan ) saat dikonfirmasi pihaknya akan menelusuri atas laporan tersebut.

BACA JUGA :  Pebulutangkis Polres Aceh Selatan Raih Medali Turnamen Badminton Kapolda Aceh Cup.

 

” Siap tak telusuri dulu “. Singkat Saidi

 

Sementara Fathor Divisi SDM Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pamekasan dan Panwascam Pademawu belum memberikan tanggapan sampai berita dinaikkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *