SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Neon Box PT Djarum Tidak Berizin Dan Langgar Perbup Akan Dibongkar, Satpol PP Tunggu Rekom DLH

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Reklame atau papan iklan berupa neon box diduga milik PT Djarum, perusahaan ternama di Indonesia tidak mengantongi idzin dan melanggar Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ).

 

Yang mana tertuang dalam BAB III pasal 4 tempat yang dilarang diantaranya :

 

1. Fasilitas pelayanan kesehatan

2. Tempat Proses belajar mengajar

3. Tempat Anak Bermain

4. Tempat Ibadah

5. Angkutan Umum

6. Sarana Olahraga

7. Tempat kerja dan

8. Tempat umum

 

Mirisnya reklame yang sempat disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Pamekasan dan sempat ditutup vynil warna putih kini kembali dibuka, padahal hingga kini diduga reklame tersebut belum mengantongi idzin dan berdiri dititik Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ).

BACA JUGA :  Ayunda Putri Budianto Wakili ' Cong Wahyu ' , Mengenal Kepedulian Sejak Dini

 

Namun sayangnya, meskipun sudah mendapatkan peringatan berupa penyegelan, reklame atau neonbox tersebut masih berdiri kokoh, seakan – akan tidak peduli terhadap peringatan yang diberikan oleh Satpol PP Pamekasan.

 

Melihat reklame rokok tersebut dibuka kembali, Satpol PP Pamekasan langsung meminta kepada pihak perizinan untuk menegur vendornya dan meminta untuk vynil penutupnya agar tidak dibuka.

 

” Iya, saya sudah foto, 1 hari setelah dibuka saya kasihkan ke perizinan fotonya, saya menyampaikan tolong pihak vendornya ini ditegur, kalau tidak ada idzin tolong jangan dibuka “. Tegas Ainur Kabid Gakda Satpol PP Pamekasan

 

Setelah ditanya terkait proses pembongkaran, pihaknya seakan-akan melempartugaskan ke TIM, yang diantaranya Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Pamekasan.

BACA JUGA :  Bea Cukai Amankan Penyelundupan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Merk Lois

 

” Jadi direklame itu ada tim, jadi kalau ada rekomendasi dari tim yang, contoh tim dari DLH yang ditaman itu jika ada rekomendasi pembongkaran ya dibongkar, karena yang punya kewenangan ditaman itu kan tim, fungsi tim disitu kan sama menjalankan tugas tupoksinya” . Tambah Ainur

 

Sementara, Kepala DLH Kabupaten Pamekasan Suprianto mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan rekom, sementara jika melanggar Perbup itu merupakan tugas Satpol PP Pamekasan.

 

” Perizinan sdg berproses dan DLH sdh memberikan rekom. Jika melanggar tugasnya Satpol, rekom sesuai Perbub 35 tahun 2022″. Tuturnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsAppnya.

BACA JUGA :  Pernah Amankan Satu Truk Rokok Ilegal, Gelombang Aksi di BC Madura Meningkat

 

Disisi lain, Moh. Rahim ketua Suara Pemuda dan Masyarakat Pamekasan ( SPMP ) sangat menyayangkan dengan kinerja tim reklame yang seakan – akan saling lempar tanggung jawab.

 

” Timnya gak jelas, saling lempar terkait persoalan ini, sedangkan banner – banner yang lain diturunkan, kok milik Djarum tidak ! apa masih nunggu sesuatu ?, ayolah tunjukkan ketegasannya jika memang mangkel, sudah disegel kemudian dibuka kembali oleh vendornya turunkan saja, kalau seperti ini caranya kan seakan – akan Satpol PP dan Tim reklame dianggap boneka “. Tutur Rahim dengan nada emosi.

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *