SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Heru Budi Ubah Nama Puskesmas Kelurahan di Jakarta Jadi Puskesmas Pembantu,Simak Alasannya 

Heru Budi Ubah Nama Puskesmas Kelurahan di Jakarta Jadi Puskesmas Pembantu. foto/swjn.

JAKARTA, CYBERJATIM.ID,- Heru Budi Hartono Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mengatakan perubahan penamaan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Kelurahan di Ibu Kota Jakarta menjadi Puskesmas Pembantu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

 

Aturannya terdapat dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Sehingga, kata Heru Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 636 Tahun 2023 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang dikeluarkannya itu tak semena-mena.

 

“Pertama Pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta tidak pernah merubah nama, dan itu nomenklatur disesuaikan dengan Permen kesehatan Nomor 43 Tahun 2019. Diwajibkan setiap kecamatan terdapat puskesmas,” katanya saat di Balai Kota DKI Jakarta,pada Selasa (3/10/2023).

 

Heru Budi Hartono menyampaikan, Permenkes 43 Tahun 2019 itu, mengatur adanya level atau kategori puskesmas. Oleh sebab itu, kini Puskesmas Kecamatan disebut Puskesmas saja, sedangkan Puskesmas kelurahan, diganti namaannya jadi Puskesmas Pembantu.

 

Heru mengatakan,”jadi harus ada leveling, kalau sakit flu dia datangnya ke Puskesmas Pembantu. Supaya tidak jauh, tidak menyusahkan. Begitu juga kalau level sakitnya butuh perhatian lebih dia bisa ke kecamatan atau sekarang penyebutan Puskesmas,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Gubernur Sumut Terancam Dijatuhi Sanksi Hukuman Berat, BP Resmi Laporkan ke Polda Sumut

 

plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati, menyatakan selama ini Puskesmas di Jakarta belum sesuai dengan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019.

 

Ani berujar, Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas Kelurahan tak ada cantolannya dalam Permenkes tersebut.

 

Ani mengatakan,”Di Permenkes adanya Puskesmas dan Pustu (Puskesmas Pembantu) karena itu kemudian itu sudah berproses sejak tahun lalu ya, untuk memproses, merapikan aturan,” lanjutnya.

 

Standar Puskesmas Jakarta Lebih Tinggi

 

Ani menerangkan,”Meski baru di rubah,jika standar Puskesmas di Jakarta sudah lebih tinggi dari standar layanan Puskesmas yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Oleh sebab itu, Ani meyakinkan, perubahan nomenklatur tidak mempengaruhi layanan kesehatan di Puskesmas,” Tuturnya.

 

Ani juga mengatakan,”Jadi perubahan Nomenklatur itu semata mata sekali lagi hanya menyesuaikan dengan Peraturan di atasnya. Tapi pelayanannya segala macam tidak berubah sama sekali,” Tandasnya.

 

Ani mengatakan,”Justru perubahan nomenklatur ini ada kelebihannya. Sebab, kata Ani Puskesmas jadi memiliki jejaring.

 

Ani menegaskan,”Jadi misalnya Puskesmas Pulogadung, maka jejaring layanan ada Pustu Jati, ada Pustu Pisangan,”tuturnya.

 

Masyarakat nantinya di suatu kelurahan boleh datang ke Puskesmas, atau ke puskesmas pembantu (Pustu) yang terdekat karena sudah jadi satu jaringan.

BACA JUGA :  Kemendagri Dukung Penyelamatan Danau Prioritas

 

“Sekali lagi itu bukan kita meng-created nomenklatur baru, enggak. Tapi kita menyesuaikan agar peraturan gubernur (pergub) yang ada sesuai dengan aturan di atasnya, itu aja semangatnya,” katanya.

 

Soal poin utama dalam rapat terbatas mengenai beleid tersebut.

 

“Iya intinya masih dibahas,”kata Heru Budi Hartono (PJ) DKI Jakarta

 

Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta secara terpisah,Sigit Wijatmoko juga menambahkan bahwa perubahan tersebut masih dalam proses panjang dan akan dibahas bersama dengan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

 

Sigit mengatakan,”Masih proses ya. Tunggu saja. Ini kan masih proses. Nanti juga ada proses bersama dengan teman-teman DPRD juga pasti akan ada pembahasan,” terangnya saat di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (15/9/2023)

 

Heru juga Bentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rencana undang undang (RUU Kekhususan Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk tim khusus (timsus) yang diberi nama tim penyempurnaan usulan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang mengenai kekhususan DKI Jakarta.

BACA JUGA :  Babinsa Larangan Dampingi Warga Kelola Peternakan Ayam Petelur di Blumbungan

 

Pembentukan tim penyempurnaan usulan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang mengenai kekhususan Jakarta ini termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Jakarta Nomor 643 Tahun 2023. Kepgub ini diteken Heru Budi Hartono pada 26 September 2023.

 

Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta,” demikian bunyi diktum kesatu Kepgub tersebut, dikutip pada Senin (2/10/2023).

 

Pada diktum kedua Kepgub, tim ini bakal melakukan sejumlah tugas, di antaranya melakukan evaluasi dan analisis kebutuhan pengaturan Jakarta pasca pemindahan ibu kota.

 

Tim ini selain itu juga akan menyusun bahan dan materi penguatan substansi usulan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang mengenai Kekhususan Jakarta, mengidentifikasi data empirik kondisi, kebutuhan, danpeluang Jakarta saat ini dan masa mendatang.

 

Dalam keputusan itu, telah dibagi susunan keanggotan tim penyempurnaan usulan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) mengenai kekhususan Jakarta. Di mana Heru Budi bertugas sebagai pembina.

 

“Susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *