SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Dua Orang Pelaku Penjual Chip Domino.

Tapaktuan-Cyberjatim.id. Satreskrim Polres Aceh Selatan tangkap dua pelaku perjudian online Chips Higgs Domino Island.

Keduanya masing-masing berinisial DS (38) warga Gampong Gunung Ketek, Kecamatan Samadua dan AT (30) warga Gampong Air Sialang Hulu, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.

Pelaku DS ditangkap di Jalan Nasional Tapaktuan-Blangpidi tepatnya di Gampong Ujung Tanah, Kecamatan Samadua pada Selasa (26/09/2023) sekira pukul 13.30 WIB.

Untuk pelaku AT ditangkap di Pasar Inpres Tapaktuan Gampong Hilir Kecamatan Tapaktuan.

BACA JUGA :  Nofal Liata M.Si Sekretaris Prodi Sosiologi Agama Apresiasi Kinerja HMPSA.

Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral SIK.MH menyampaikan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi penjual Chips Higgs Domino dengan menerangkan ciri-ciri pelakunya.

“Tim melihat pelaku AT dan DS yang melakukan transaksi sesuai dengan informasikan dari masyarakat” kata Kasat Reskrim, Rabu (27/09/2023).

Dari tangan Sdr DS petugas berhasil mengamankan 1(satu) Unit HP milik DS yang didalamnya berisikan koin emas chip high domino sebanyak 75,567,663,060 ( 75,5 B) di akun yang bernama LAH DAPEK dengan Nomor ID 180963786, yang mana telah terjual chip pada hari itu juga sebanyak 9,5 B, selain itu petugas juga menemukan uang hasil penjualan DS sebesar Rp. 667.000, (enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)

BACA JUGA :  Peringati World Cleanup Day, Pemkab Aceh Selatan Gelar Bersih-Bersih Bersama

Untuk Sdt AT petugas mengamankan 1(satu) Unit HP milik pelaku yang didalamnya berisikan coin emas chip domino sebanyak 40,640,274,500 (40 B) di akun WALEYE dengan Nomor ID 61235598, Dan juga telah terjual chip dihari itu sebesar 5,6 B, Selain itu Petugas juga menemukan uang hasil penjualan coin emas chip domino sebesar Rp. 135.000, (Seratus tiga puluh lima ribu Rupiah).

BACA JUGA :  Gubernur Maluku Safari Ramadhan di Katapang, Seram Bagian Barat

Kemudian Petugas langsung memboyong pelaku dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 18 Jo Pasal 20 QANUN ACEH NO. 06 THN 2014, TTG HUKUM JINAYAT dengan ancaman hukuman masing-masing sebanyak 100 x.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *