SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Satres Narkoba Polres Aceh Selatan, Ciduk AM Diduga Gunakan Narkoba.

Tapaktuan-Cyberjatim.id. Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang Pria warga Aceh Selatan berinitial AM (36) diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di di Desa Krueng Kale Kecamatan Pasie Raja Aceh Selatan, rabu (16/08/2023) malam.

Adapun barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto1,03 ( Satu koma nol tiga ) Gram, 1 (satu) unit Honda Vario dan 1 (satu) unit HP Android merek Realmi.

BACA JUGA :  Bupati Tgk Amran Hadiri Acara Peringatan 1 Muharram 1445 H Di Kecamatan Sawang.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fakhrurrazi S.Si.,M.S.M mengatakan “Bahwa berawal dari informasi masyarakat ada seorang yang baru saja membawa narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA :  Sekda Bustami Hamzah Buka Rakerda Dekranasda Se- Provinsi Aceh.

Atas informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.sesampainya di lokasi anggota Satresnarkoba melihat seorang yang diduga pelaku tersebut sedang melintas di jalan Desa Krueng Kale Pasie Raja, kemudian diberhentikan.Setelah memberitahu bahwasannya dari Pihak Kepolisian, petugas melakukan penggeledahan, dari seorang pria tersebut didapatkan Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam kantong bajunya.pria tersebut mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu ini miliknya.

BACA JUGA :  Telah Diduga Penambangan Pasir yang Berada di Kabupaten Asahan Tidak Membayar Pajak dan Tidak Berijin

Selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.”

Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *