SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Diduga Pangkas Gaji Perangkat, Kepala Desa Laden Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Kepala Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan diduga telah melakukan pemotongan gaji perangkat dan memecat secara sepihak. Selasa ( 8/8/2023 )

 

Hal tersebut mencuat setelah Kepala Desa Laden ( Alimuddin ), setelah diduga secara sepihak memberhentikan 3 perangkat desa dengan cara menyodorkan kertas untuk ditanda tangani. Anihnya dalam surat tersebut tidak tercantum tanggal pembuatan surat.

 

Sehingga dari kejadian tersebut, Komunitas Monitoring dan Advokasi ( KOMAD ) Kabupaten Pamekasan menggelar aksi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMD ) Kabipaten Pamekasan.

 

Dalam aksi tersebut Komad membawa 5 tuntutan diantaranya :

 

1. Kepala DPMD dan Camat Kota agar segera melakukan pengawasan pembinaan dan memberikan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku

2. Meminta kepada Inspektorat agar segera lakukan monitoring dan audit dari tiap program DD dan ADD di desa Laden dari tahun 2020 – 2022.

BACA JUGA :  Ratusan Personil Tekab 308 Rayon 1 Polda Lampung Gelar Apel Besar Tekan Angka Kriminalitas

3. Kembalikan hak hak perangkat desa dan segera minta maaf kepada Masyarakat.

4. Kepala desa segera meminta maaf kepada Masyarakat Laden khususnya kepada perangkat desa yang di dhalimi, dikibuli selama ini serta memohon maaf kepada Bupati Pamekasan selaku Kepala daerah yang kita hormati dengan syarat kukan permohonan maafnya secara terbuka dan dibawah tiang bendera sang saka mirah putih

5. Aparat penegak hukum segera ambil tindakan tanpa harus pandang bulu demi menciptakan keadilan serta kepastian hukum sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku agar rakyat tidak selalu dijadikan korban.

 

Iklal Tobat selaku Koordinator Aksi meminta kepada DPMD untuk segera memberikan sangsi kepada Kepala Desa Laden.

 

” Saya minta ketegasan kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Pamekasan, untuk segera mengambil langkah dan melakukan pemecatan terhadap Kades Laden “. Tegasnya

BACA JUGA :  Merenung Sejenak 7 April Hari Jumat Agung Mengenang Kisah Sengsara Tuhan

 

Tidak hanya itu, usai melakukan aksi, puluhan massa yang tergabung dengan Komad menuju kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan guna melaporkan dugaan tindakan Kepala Desa Laden yang melakukan pemotongan terhadap gaji perangkat desa.

 

” Saya akan mengawa serius persoalan ini, makanya saya meminta kepada Kejaksaan untuk segera melakukan langkah – langkah identifikasi terhadap laporan yang kami sampaikan “. Tambah Iklal Tobat mantan Aktivis PMII Unira Pamekasan.

 

Sementara Rachmad Kurniadi Soeroso Camat Pamekasan menegaskan bahwasanya pihaknya akan melakukan klarifikasi atas informasi yang ada.

 

” Langkah langkah yang dilakukan kecamatan yang pertama melakukan klarifikasi atas informasi yang ada, karena batas kewenangan Camat juga terbatas, kemudian menyampaikan kepada DPMD supaya, nanti ditarik ketengah, selesaikan bersama sesuai dengan OPD yang menangani, karena keterbatasan yang kita miliki “. Tutur Rachmad

BACA JUGA :  LSIK UNMUHA, Adakan Pelatihan Bagi Khatib dan Imam

 

Sementara disinggung persoalan surat rekomendasi, pihaknya menyampaikan bahwa pemberhentian itu normatif, yang kemudian jika memenuhi syarat pihaknya tidak mempunyai alasan dalam menghambat proses tersebut.

 

” Terkait pemberhentian itu normatif, jadi surat pemerintah desa meminta rekomendasi camat, disurat permohonan rekomendasi itu dilengkapi dokumen – dokumen yang melengkapi, sepanjang sejarah normatif itu memenuhi maka tidak ada alasan Camat menghambat proses itu, karena kalau camat menghambat proses itu didesa terjadi kekosongan perangkat desa, maka akan terjadinya kekurangan terhadap pelayanan kepada Masyarakat maka itu salahnya camat, sehingga kalau permohonan kades itu sah dan memenuhi syarat langsung kita proses kita keluarkan surat rekomendasi sesuai aturan yang ada “. Pungkasnya saat dihubungi melalui via WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *