SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Empat Fraksi DPRK Aceh Selatan Menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2022.

Aceh Selatan-CYBERJATIM.ID. Rapat Paripurna DPRK Aceh Selatan Tentang Persetujuan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022, sebagai Pimpinan Sidang Ketua Amiruddin.

Dan dihadiri Bupati Aceh Selatan, Tgk.Amran, Kapolres Aceh Selatan, AKBP, Nova Suryandaru, SIK, Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro, SH, MH, Dandim 0107 Aceh Selatan yang diwakili Pasi Intel, Lettu Inf, Wadriadis, para Asisten, SKPK, Kabag dan tamu undangan lainya.

Selain Ketua DPRK Amiruddin juga dihadiri Wakil Ketua I, Bustami dan Wakil Ketua II, Lisa Elfirasman dan 22 Anggota Dewan lainya sesuai daftar absensi yang hadir pada rapat paripurna tersebut berjumlah 25 orang Anggota Dewan.

BACA JUGA :  Sepanjang 2020, 107 Orang Meninggal akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Pamekasan

Keempat Fraksi DPRK Aceh Selatan menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini kamis [27/07/2023] sore di lantai II Gedung DPRK setempat.

Adapun empat fraksi yang menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Aceh Selatan tahun anggaran 2022 tersebut yaitu fraksi PNA, fraksi Demokrat, Fraksi Pelangi dan Fraksi PA.

BACA JUGA :  Menyedihkan! Isak Tangis Keluarga Mahasiswi Polmed yang Tewas Dibunuh, Disambut Kedatangan Bupati Tapsel

Pendapat Akhir Fraksi PNA dibacakan oleh Rema Mishul Azwa, SE, Fraksi Demokrat oleh Velly Hidayat, Fraksi Pelangi oleh Martunis dan Fraksi PA oleh Yenni Rosnizar.

Sementara Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dalam pidatonya pada saat rapat paripurna Racangan Qanun Pertangungjawaban APBK tahun anggaran 2022 itu, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya pada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten [DPRK] Aceh Selatan yang telah memberikan motivasi kepada kami selaku Kepala Daerah diakhir masa jabatan pada tanggal 27 september mendatang tentunya genap dua bulan lagi sejak terhitung pada hari ini tanggal 27 juli 2023 ucap Bupati.

BACA JUGA :  Dengan Penuh Semangat, Babinsa Samadua Bersama Warga Bangun Jalan Tani

Dengan demikian kata Bupati Tgk Amran diakhir masa jabatanya itu yang hanya tinggal dua bulan lagi baik secara pribadi maupun atas nama Bupati selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan mengucapkan terima kasih atas kinerja selama ini dan juga permintaan maaf atas kekurangan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja dan kami akan kembali menjadi rakyat biasa dan bukan sebagai Bupati lagi pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *