SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

DJP Sumut Telah Menyita Rumah Mewah Pengemplang Pajak Rp10,3 M di Deliserdang

Foto: Proses Penyitaan Rumah Mewah Pengemplang Pajak di Deliserdang Sumatera Utara.

Kota Medan Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I telah melakukan penyitaan rumah mewah milik tersangka pengemplang pajak SJH dan AJH di Deliserdang.

Akibat perbuatan SJH dan AJH mengemplang pajak, keuangan negara merugikan hingga Rp 10,3 miliar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Falerie menjelaskan penyitaan ini berlandaskan Pasal 44 Ayat (2) Huruf J Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penunggak pajak itu telah melakukan suatu manipulasi faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

BACA JUGA :  Diduga Petir Menyambar Pipa Bensin: Tangis Histeris Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang di RS Mulyasari

“Penyitaan harta kekayaan berupa rumah milik tersangka AJH dan SJH. Penyitaan ini merupakan upaya pemulihan kerugian pendapatan negara dari tindak pidana pajak,” ujar Bismar kepada wartawan Selasa (4/7/2023).

Perbuatan pelaku, kata dia, telah menimbulkan suatu kerugian negara mencapai Rp 10,3 miliar.
“Tersangka AJH dan tersangka SJH melalui CV M diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).
Sehingga Kerugian negara bernilai sebesar faktur pajak yang telah diterbitkan dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 10,3 miliar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bawaslu Kota Siantar Membeber Tentang Cara Untuk Penanganan ASN yang Tidak Netral dalam Pemilu

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penyitaan rumah mewah yang dilakukan pada Selasa (27/6) lalu.

BACA JUGA :  MIRIS...!!! Mobil Ambulans Milik RSUD Sidikalang Seharga Rp750 Juta Diduga Bodong

Pada kegiatan penyitaan tersebut, tim penyidik didampingi oleh Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), tim penilai, dan perangkat desa setempat sebagai saksi.

Usai disita, tanah tersebut dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Kanwil DJP Sumut I sebagai jaminan pemulihan kerugian negara.

“Kanwil DJP Sumut I akan terus konsisten mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Penyitaan aset pengemplang pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” pungkasnya.

PEWARTA:R.S.766HI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *