SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

4 Orang Anggota Kepolisian di Kota Medan di Duga Peras Transpuan Sebesar Rp100 Juta, Sudah Ditransfer Rp50 Juta

Foto: Deca (kanan) Transpuan di duga di Peras Oleh Personel Polda Sumatera Utara.

Sumatra Utara, CYBERJATIM.ID – Deca (27 tahun), seorang transgender asal Kota Medan, mengaku telah diperas meminta uang senilai Rp 100 juta oleh pihak polisi yang sedang bertugas di Polda Sumatera Utara.

Dia pun telah mentransfer uang tersebut sebesar Rp 50 juta.

Terkait hal itu, Propam Polda Sumut langsung melakukan bergerak dengan cepat.
“Empat orang personel yang terindikasi telah melakukan pelanggaran masih kami periksa, belum dipatsus (ditaruh di Tempat Khusus),” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono, di Polda Sumut pada Sabtu (1/7)
Kata Dudung, pihaknya sudah mengantongi barang bukti soal dugaan pemerasan itu.

“Sekarang barang bukti tersebut sudah ada di Propam, kami amankan. Kami masih berkomunikasi dengan pengacara Deca, uangnya akan kami kembalikan,” kata Dudung.
Kasus Dicabut? Tergantung kepada Deca
“Kalau uangnya akan dikembalikan, ini nanti kami komunikasikan dengan pihak pelapor.
Kalau pelapor mau cabut, ya itu terserah.
Tergantung mereka.
Kalau memang mau diproses secara hukum, semua barang bukti harus diproses, pidana,” kata Dudung.
Meski begitu, Dudung mengatakan bahwasanya keempat personel tersebut bakal disidang etik.

BACA JUGA :  Seorang Siswa PSHT Menjadi korban Penembakan Senapan Angin dari Orang Tidak Kenal

Awal Mula Pemerasan
Deca mengaku diperas pada Minggu (19/6). “Iya, mereka telah memeras aku,” kata Deca kepada wartawan di kantor Lembaga Bantuan Hukum Medan pada Jumat (23/6).

“Aku enggak tahu, mereka personel Polda Sumut atau enggak.
Tapi yang pasti, mereka telah membawa aku dan temenku ke Polda Sumut,” sambung Deca.
Deca pun langsung menceritakan kronologi kejadian dugaan pemerasan tersebut.
Jumat, 19 Mei 2023
Pada tanggal 19 Mei 2023, Deca lagi “open BO” di salah satu hotel di Kota Medan. Mulanya, dia pun langsung dihubungi oleh klien dan meminta Deca untuk mencarikan teman lainnya agar berhubungan seks dilakukan secara threesome.
Deca pun mencari temannya.
Kemudian, sesampainya di lokasi, tak lama usai dirinya bersiap-siap, dia dan kliennya itu langsung digerebek oleh 8 orang polisi yang kemudian akan dibawa ke Polda Sumut.
Pada saat akan berangkat ke Polda Sumut, Deca mendapatkan suatu perlakuan yang kasar: Kepalanya dipukul dan diancam akan dikenakan pasal TPPO dan muncikari karena membawa temannya untuk melakukan hubungan seks itu.

BACA JUGA :  Breaking News : Bus Jemaah Haji Asal Pamekasan Alami Kecelakaan di Tanah Merah Bangkalan

“Kepalaku dipukul, lalu diteriaki ‘Masuk kau bencong’,” kata Deca.
Senin, 21 Mei 2023
Sesampainya di Polda Sumut, Deca dan temannya dimintai suatu keterangan hingga Senin dini hari.
“Terus, kami diborgol. Tiba-tiba ada tukang bersih-bersih atau cleaning service ya, masuk (ke ruangan), dia yang bilang ke kami, ‘Sudah bilang damai saja, ibu itu baik kok’,” tutur Deca.
Sebagai orang awam, Deca bingung dengan maksud perkataan dari petugas kebersihan itu.
Pagi harinya, Deca meminta damai kepada salah seorang polisi.
Deca pun mengaku mampu membayar Rp 25 juta.
Polisi itu menolak dan meminta Rp 100 juta.
“Katanya, mengenai kasus ibu ini, enggak bisa segitu. Belum lagi ke pimpinan kami,” jelas Deca.
Kemudian, terjadi lah suatu negosiasi antara Deca dan oknum tersebut.
Bermula dari Rp 25 juta, Rp 30 juta, dan berakhir pada kesepakatan Rp 50 juta.
Deca mulanya dimintai uang dalam bentuk cash namun ia tak punya. Jadilah, dia mentransfer uang tersebut.

BACA JUGA :  Ditipu, Orang Tua Casis Transfer Rp50 Juta, Penipu Catut Nama Karo SDM Polda Maluku

Rekening yang dipakai bukan lah milik polisi tersebut melainkan atas nama Sugianto.

“Tak tahu Sugianto itu siapa,” kata Deca.
Hanya saja, diduga oknum polisi tersebut meminta supaya tidak memperpanjang masalah tersebut lantaran pemilik rekening tidak tahu apa-apa.
“Setelah transfer, aku screenshoot.
Terus mereka hapus. Katanya, permasalahan ini jangan lagi diperpanjang.
Aku juga disuruh tanda tangan dan buat pengakuan kalau aku tidak akan mengulangi kesalahanku. Lalu, kami dikeluarkan, dibawa pake mobil dan diturunkan di Pengadilan Agama,” terang Deca.

Jumat, 23 Juni 2023
Deca bersama Direktur LBH Medan Irvan Saputra melaporkan dugaan pemerasan itu ke SPKT Polda Sumut. Laporan itu bernomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/POLDA SUMUT.

“LBH Kota Medan Akan Terus Mengawal ini”Kata Ivan.

PEWARTA;R.766HI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *