SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Sajajar Institute Soroti Mekanisme Pencairan Bantuan Uang Gempa Cianjur

Cianjur, CYBERJATIM.ID – Proses evaluasi dalam tahapan pencairan bantuan dana stimulan perbaikan rumah penyintas gempa Cianjur memang harus dilaksanakan secara berkesinambungan. Proses evaluasi ini harus melibatkan semua stakeholder yang ada dimulai dari instansi terkait, badan perbantuan, para pemangku kebijakan, tokoh masyarakat, akademisi serta NGO, Ungkap Luri Subagya Kordiv Kedaulatan Sajajar Institute.

Apa yang harus dievaluasi tentu saja menejemen penanganan bencana pada setiap tahapan dimulai dari tahapan pra-bencana, tanggap darurat sampai tahapan pasca bencana. Situasi terkini di Kabupaten Cianjur sudah menginjak pada tahapan pasca bencana pada tahapan pemulihan kembali (recovery).

Dok: Cyberjatim.id

Maka pada tahapan ini, Pemerintah Daerah wajib membangun kembali pemulihan dampak dari bencana gempa bumi, baik korban perorangan atau kelompok maupun kerugian (moriil maupun materil), Tandasnya.

BACA JUGA :  Bersama Warga Babinsa Samadua Ikut Gotong Royong Buka Jalan Tani

Pada tahapan recoveri ini perlu digaris bawahi Pemerintah Daerah pada lebih terfokus pada penanganan kerugian materil (Pencairan dana bantuan stimulan). Hal ini pada tahapan recovery dapat dibenarkan dengan prasyarat instansi-intansi penyelenggara sudah siap untuk mengikuti tahapan recovery. Kesiapan ini tentu saja tidak terlepas dari cipta kondisi pemerintah daerah seperti menyusun produk hukum berupa petunjuk teknis pelaksanaan bantuan stimulan yang utuh sehingga tidak mengakibatkan kesimpangsiuran dan membuka celah penyalahgunaan oleh oknum dalam instansi terkait yang berkepentingan dalam proses recovery tersebut misalkan maraknya dugaan keras pemungutan liat yang dilakukan oleh oknum pemerintah desa dalam pelaksanaan pencairan bantuan dana stimulan itu dikarenakan adanya celah dalam juknis pelaksanaan proses pencairan bantuan dana stimulan sehingga celah ini dipergunakan hampir secara masif. Lalu selanjutnya adanya sifat permisif dalam pencairan dana stimulan berupa uang terimakasih kepada oknum tertentu yang mengisi jabatan pemerintahan baik secara struktural maupun kelembagaan kemasyarakatan adalah bentuk dari ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mengantisipasi kebocoran anggaran bantuan dana stimulan.

BACA JUGA :  Kadin Jatim Berbicara : Polemik Jatim Halal Fest Memanas
Dok: Cyberjatim.id

Upaya permisif adalah sebuah bentuk pungutan liar yang disosialkan. Untuk itu sebagai salah satu bentuk kritik kami akan hal mendasar yang menjadi pemicu terjadinya kondisi tersebut adalah
1. Tidak adanya jadwal pencairan dana bantuan stimulan rumah rusak yang sistematis yang berdasar kepada kewilayahan dan skala prioritas resiko dan kerusakan.
2. Penjadwalan pencairan bantuan dana stimulan rumah rusak hari ini adalah bukan merupakan kepentingan penyintas gempa penerima bantuan melainkan kepentingan bank penyalur bantuan dikarenakan keterbatasan kemampuan dalam melakukan pelayanan.
Dari dua hal tersebut Pemerintah Daerah yang dikepalai Bupati Cianjur sebagai penanggungjawab dalam penanganan bencana gempa bumi Cianjur harusnya dapat menjamin kecepatan dan ketepatan distribusi bantuan dana stimulan rumah rusak, tegasnya.

BACA JUGA :  Ribuan Batang Rokok Dimusnahkan, Bea Cukai Dapat Dari Mana ?

Yudi Akbar

Nara Sumber
Lury Subagya, Mahasiswa Stisnu Cianjur, Kordiv Kedaulatan Politik Sajajar Institute

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *